Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Pembakaran di Karangasem Meninggal, Pasal Tersangka Berubah
Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)
  • I Gede Selamet meninggal setelah sekitar sepekan dirawat akibat luka bakar 68 persen di RSUP Prof Ngoerah, sehingga sangkaan terhadap I Putu CP diubah.
  • Penyidik mengarahkan Pasal 467 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat berencana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
  • Kasus bermula dari cekcok soal setoran atau modal usaha truk; tersangka diduga menyiram korban dengan Pertalite lalu membakarnya dan tetap ditahan polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (18/9/2026)

I Gede Selamet didatangi I Putu CP di kamarnya dan terlibat cekcok terkait setoran atau modal usaha truk. I Putu CP diduga menyiram korban dengan pertalite lalu membakarnya.

Jumat (25/9/2026)

I Gede Selamet meninggal setelah sekitar sepekan dirawat akibat luka bakar serius. Penyidik mengubah sangkaan terhadap I Putu CP menjadi penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan Pasal 467 ayat (3) KUHP dan ancaman sembilan tahun penjara. I Putu CP masih ditahan dan polisi berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kasus pembakaran terhadap I Gede Selamet berlanjut dengan perubahan sangkaan pidana setelah korban meninggal akibat luka bakar serius.
  • Who?
    I Gede Selamet (20) meninggal dunia; I Putu CP (37) menjadi tersangka dan masih ditahan di Polres Karangasem. Penyidikan ditangani Polsek Selat.
  • Where?
    Pembakaran diduga terjadi di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Korban dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Kota Denpasar.
  • When?
    Peristiwa bermula 18 September 2026. Polisi menerima kabar meninggalnya korban pada Jumat, 25 September 2026, setelah sekitar sepekan perawatan.
  • Why?
    Perselisihan antara tersangka dan korban diduga dipicu persoalan uang setoran atau modal usaha truk.
  • How?
    Tersangka diduga menyiram korban dengan Pertalite lalu membakarnya. Setelah korban meninggal dengan luka bakar 68 persen, penyidik mengarahkan sangkaan ke Pasal 467 ayat 3 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
I Gede Selamet meninggal setelah dirawat sekitar satu minggu karena luka bakar parah. Polisi bilang I Putu CP diduga menyiram Selamet dengan pertalite lalu membakarnya saat mereka bertengkar soal uang truk. Sekarang I Putu CP masih ditahan. Polisi mengubah aturan kasusnya karena Selamet sudah meninggal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah duka atas meninggalnya korban, penanganan perkara tetap menunjukkan kesinambungan: penyidik menyesuaikan sangkaan dengan perkembangan kondisi korban, tersangka tetap ditahan, dan koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan untuk melengkapi administrasi perkara. Langkah ini mencerminkan bahwa perubahan keadaan tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan secara tertib.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Karangasem, IDN Times - Meninggalnya I Gede Selamet (20), korban pembakaran di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, membawa perubahan dalam proses hukum terhadap I Putu CP (37), pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selamet mengembuskan napas terakhir setelah sekitar sepekan menjalani perawatan akibat luka bakar serius di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Kota Denpasar. Kabar duka itu diterima polisi, pada Jumat (25/9/2026).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Selat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ida Bagus Astawa, mengatakan kondisi tersebut membuat konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka harus disesuaikan. Sebelumnya, perkara diproses dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Informasi dari pihak keluarga, korban meninggal dunia pagi tadi,” kata Astawa, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sangkaan primer tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Setelah Selamet meninggal dunia, penyidik mengarahkan sangkaan pada ketentuan yang mengatur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam konstruksi tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

“Pelaku tetap diproses, semua berkas perkara telah disusun. Hanya saja dengan korban meninggal dunia, ada pasal yang berubah,” tegas Astawa.

1. Berkas perkara tetap berjalan

Polisi olah TKP kasus pemuda dibakar di Karangasem.(Dok. IDN Times/Istimewa)

Perubahan kondisi korban tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka. I Putu CP hingga Jumat masih menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Karangasem.

Polisi juga memastikan komunikasi yang sempat terjadi antara keluarga tersangka dan keluarga korban tidak menghentikan proses penyidikan. Astawa mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menuntaskan berkas perkara.

“Berkasnya sudah lengkap, tinggal pemenuhan berkas tambahan. Kami juga sudah koordinasi terus ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

2. Berawal dari cekcok soal setoran truk

Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)

Kasus ini bermula pada Jumat lalu, 18 September 2026, ketika Selamet yang saat itu sedang dalam kondisi sakit didatangi I Putu CP di kamarnya. Pertemuan itu berujung cekcok. Perselisihan diduga berkaitan dengan persoalan uang setoran atau modal usaha truk. Situasi memanas hingga tersangka diduga menyiram tubuh korban menggunakan Pertalite sebelum membakarnya.

3. Nyawa tidak tertolong setelah menjalani sepekan perawatan luka bakar parah

RSUP Prof Ngoerah Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Selamet mendapat perawatan akibat luka bakar serius di Burn Unit RSUP Prof Ngoerah. Namun, setelah menjalani perawatan selama sekitar satu pekan, nyawanya tidak tertolong akibat luka bakar 68 persen.

Sementara I Putu CP diamankan polisi di sebuah bengkel wilayah Kecamatan Rendang pascakejadian. Tersangka diketahui merupakan seorang pengusaha yang memiliki sejumlah truk untuk mengangkut material galian C.

Curated For You

Editorial Team

Related Article