Karangasem, IDN Times - Meninggalnya I Gede Selamet (20), korban pembakaran di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, membawa perubahan dalam proses hukum terhadap I Putu CP (37), pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selamet mengembuskan napas terakhir setelah sekitar sepekan menjalani perawatan akibat luka bakar serius di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Kota Denpasar. Kabar duka itu diterima polisi, pada Jumat (25/9/2026).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Selat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ida Bagus Astawa, mengatakan kondisi tersebut membuat konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka harus disesuaikan. Sebelumnya, perkara diproses dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Informasi dari pihak keluarga, korban meninggal dunia pagi tadi,” kata Astawa, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sangkaan primer tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Setelah Selamet meninggal dunia, penyidik mengarahkan sangkaan pada ketentuan yang mengatur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam konstruksi tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 467 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
“Pelaku tetap diproses, semua berkas perkara telah disusun. Hanya saja dengan korban meninggal dunia, ada pasal yang berubah,” tegas Astawa.
