Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Rusia inisial AT (35) dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow pada Senin 3 Juli 2023. Warga asing ini melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian yang bersangkutan sempat terkendala karena paspor yang dimilikinya hilang. Sempat diinapkan beberapa hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar hingga dideportasi dan dimasukkan daftar tangkal.