Denpasar, IDN Times - Kepulan asap masih terjadi lokasi kebakaran di Jalan Nakula Gang Jatayu, Banjar Margaya, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (7/9/2026). Tiga unit mobil pemadam kebakaran kapasitas 5000 liter parkir di lokasi.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Denpasar, I Wayan Karma, mengatakan saat ini telah masuk tahap pendinginan. Untuk mempercepat proses, pihak damkar telah menerima pinjaman satu unit berukuran besar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar.
Ekskavator tersebut dipinjamkan satu hari saja, dan sampai di lokasi sekitar pukul 11.40 Wita. Nantinya ekskavator akan menggaruk tumpukan material yang masih berasap dan dibarengi penyemprotan oleh petugas Damkar sehingga pemadaman lebih cepat.
"Biar kita bisa melaksanakan proses untuk pemadaman. Harapan kami mudah-mudahan bisa cepat selesai. Kami sudah lakukan pendinginan," ungkapnya.
Situasi di posko, Musala Al-Ikhlas terlihat sudah sepi, hanya beberapa orang saja yang beraktivitas. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, mengatakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu tiga sampai tujuh hari. Hari ini merupakan hari ketujuh, sehingga lokasi harus steril. Korban kebakaran disebut tidak tahu menahu sistem kontrak di lokasi dan hanya menempati saja.
"Hari ini sudah selesai (pengosongan)," jelasnya.
Laxmy mengatakan pemilik lahan yang juga seharusnya bertanggung jawab tidak datang. Kemarin, pihaknya rapat dengan warga terdampak sebanyak 84 jiwa dan mengaku tidak kenal satu sama lain. Pihak yang mengontrakkan diduga lepas tanggung jawab.
Di sisi lain, beberapa warga asal Sumba Barat Daya masih kekeuh ingin tinggal di lokasi dan bekerja sebagai pemulung. Sekitar tujuh KK membuat tenda dari terpal ala kadarnya, dan ditutup dengan kain di sebelah lokasi kebakaran. Seorang warga Sumba Barat Daya, Yulius Bulu (25), mengatakan sudah diberitahu agar meninggalkan lokasi maksimal pukul 15.00 Wita hari ini. Sementara mereka tidak memiliki uang untuk menyewa tempat kos, dan tidak ada tempat tinggal tujuan.
"Kita gak boleh tinggal di sini. Kayak kita ini anjing, ayam aja disuruh ini aja. Gak ada tempat. Gak punya uang," ungkapnya.
Ia mengaku sudah empat tahun tinggal di lokasi. Nilai kontrak tanah dalam setahun di lokasi bervariasi mulai Rp3 juta, Rp4 juta, Rp5 juta, Rp10 juta dan lebih. Beberapa lokasi terdampak juga telah dipasangi garis polisi.
