Badung, IDN Times – Sudah 6 bulan berlalu sejak dilaporkan ke Polda Bali, kasus reklamasi Pantai Melasti belum juga menemui titik terang. Dalam kasus yang ditangani oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ini, sebagai terlapor adalah I Made Sukalama (IMS) yang merupakan Direktur PT Tebing Mas Estate.
Lokasi reklamasi yang diperkirakan seluas 2.310 meter persegi ini diurug mulai tahun 2019 lalu. Awalnya, direncanakan untuk kelompok nelayan warga Ungasan sebagai tempat penampungan ikan. Lalu bagaimana perkembangan penanganan kasus tersebut?