Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Istri Man Colik Bersaksi, Minta Terdakwa Pembunuhan Dihukum Mati
Suasana sidang kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Ni Wayan Yeni, istri mendiang Man Colik, menangis saat bersaksi bahwa kini ia menghidupi dua anak sendiri, menjaga warung, dan menjalani pengobatan kanker.

  • Dua anak korban masih mengalami trauma setelah kehilangan ayah yang menjadi pencari nafkah keluarga, sementara Yeni menghadapi kondisi kesehatan dan tanggung jawab membesarkan mereka.

  • Dalam sidang dengan terdakwa Agus Novit Permana Putra alias Petong, Yeni meminta hukuman mati; keluarga korban menolak permintaan maaf terdakwa. Sidang dilanjutkan 26 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
19 Oktober 2026

Ni Wayan Yeni bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan suaminya, I Nyoman Cita alias Man Colik. Ia meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati, sementara keluarga menolak permintaan maaf terdakwa.

26 Oktober 2026

Sidang perkara dugaan pembunuhan Man Colik dijadwalkan kembali digelar.

kini

Yeni membesarkan dua anak seorang diri sambil menjalani pengobatan kanker. Anak-anaknya masih mengalami trauma setelah kehilangan ayah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan I Nyoman Cita alias Man Colik menghadirkan kesaksian istrinya, Ni Wayan Yeni, yang menyatakan kini menghidupi dua anak sambil menjalani pengobatan kanker.
  • Who?
    Ni Wayan Yeni, terdakwa Agus Novit Permana Putra alias Petong, Ketua Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya, serta saksi keluarga korban I Ketut Buda Ana dan Ni Nyoman Resi.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung.
  • When?
    Kesaksian Yeni disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026.
  • Why?
    Yeni meminta hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, karena suaminya meninggal dan keluarga kehilangan pencari nafkah. Keluarga juga menolak permintaan maaf terdakwa.
  • How?
    Jaksa Julius Anthony dan Agung Himawan menghadirkan tiga saksi keluarga korban. Kuasa hukum terdakwa meminta kesempatan menyampaikan maaf, tetapi ditolak oleh ketiga saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ni Wayan Yeni menangis di pengadilan karena suaminya, Man Colik, sudah meninggal. Ia kini menjaga dua anaknya sendiri sambil berobat kanker dan membuka warung. Anak-anaknya juga sedih kehilangan ayah. Yeni ingin terdakwa, Agus Petong, dihukum berat. Keluarga tidak mau menerima maafnya. Sidang akan lanjut 26 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah kehilangan besar dan pengobatan yang masih dijalaninya, Ni Wayan Yeni memperlihatkan keteguhan dengan tetap menjaga warung keluarga tetap buka sambil membesarkan dua anaknya. Kesaksiannya di persidangan juga memberi ruang bagi pengalaman keluarga korban untuk didengar secara langsung dalam proses hukum yang sedang berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Tangis Ni Wayan Yeni (43), istri mendiang I Nyoman Cita alias Man Colik, pecah saat bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan suaminya di Pengadilan Negeri Semarapura, Senin (19/10/2026).

Yeni mengungkap hidupnya kini berubah drastis. Ia harus menghidupi dua anak seorang diri, dan menghadapi trauma anak-anaknya. Ia bercerita jika dirinya menjalani pengobatan kanker setelah kehilangan Man Colik yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

“Dulu kami berdagang bersama. Sekarang warung masih buka, tapi saya sendiri. Kami kehilangan tulang punggung keluarga,” ujar Yeni sambil menangis.

Kesaksian Yeni disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan I Nyoman Cita alias Man Colik dengan terdakwa Agus Novit Permana Putra (29) alias Petong.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Putra Wiratjaya, serta Jaksa Penuntut Umum, Julius Anthony dan Agung Himawan., menghadirkan tiga saksi dari keluarga korban. Yakni Yeni, adik korban I Ketut Buda Ana, serta ipar korban, Ni Nyoman Resi.

1. Dua anak kehilangan ayah, Yeni berjuang sambil menjalani pengobatan kanker

Suasana sidang kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Beban Yeni semakin berat karena kedua anaknya trauma setelah kehilangan ayah mereka. Kedua anaknya harus menerima kenyataan bahwa sosok ayah sekaligus pencari nafkah keluarga telah tiada.

Di tengah kondisi tersebut, Yeni juga harus berjuang dengan penyakit kanker yang dideritanya. Ia mengaku masih menjalani pengobatan sembari membesarkan kedua anaknya seorang diri.

“Saya sakit, saat ini masih pengobatan,” katanya.

2. Istri korban minta hukuman mati untuk terdakwa

Agus Novit alias Petong, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Di persidangan, Yeni juga menyampaikan harapannya agar terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Ia bahkan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

"Saya harap terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," harap Yeni.

3. Keluarga menolak permintaan maaf terdakwa

Suasana sidang kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sempat meminta kesempatan kepada majelis hakim agar Agus Novit Permana Putra dapat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

Namun, permintaan tersebut ditolak. Ketiga saksi yang merupakan keluarga dekat Man Colik kompak tidak bersedia menerima permintaan maaf terdakwa. Sidang perkara tersebut akan kembali digelar, Senin (26/10/2026) depan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article