13 Pendapat Netizen Bali Soal Wedakarna, Masyarakat Nusa Penida Kecewa

Nama Arya Wedakarna jadi perhatian publik Bali

Arya Wedakarna merupakan satu dari empat anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang mewakili Provinsi Bali Komite I di Bidang Hukum periode 2019-2024. Namanya akhir-akhir ini mencuat dan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat Bali, setelah videonya beredar di media sosial (Medsos). Video yang beredar itu merupakan cuplikan berdurasi 14 menit 25 detik yang dipotong menjadi 46 detik. Di sana, ia menyinggung soal persembahyangan masyarakat Bali kepada leluhur dan kematian, serta Pura Dalem Ped yang ada di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Narasi-narasinya tentang leluhur maupun Pura Dalem Ped membuat masyarakat Nusa Penida marah.

Sampai akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2020, sekitar 30 orang yang mengatasnamakan Sandi Murti mendatangi Kantor DPD RI Bali di Jalan Cok Tresna, Renon, Kota Denpasar, untuk berdemo. Mereka mengaku kecewa dan marah kepada Wedakarna atas pernyataannya dalam video itu. Menurutnya, Wedakarna telah melecehkan Ratu Gede Mecaling. Mereka meminta Wedakarna datang ke Nusa Penida untuk meminta maaf.

Kekecewaan ini merembet ke kasus pidana dan Undang-Undang Informatika dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Ketika di tengah-tengah orasi, peserta demo ada yang melayangkan telapak tangan ke arah kepala Wedakarna. Videonya, sekali lagi, beredar di medsos. Wedakarna termasuk orang yang juga mengunggah cuplikan video tersebut di akun pribadi Instagram-nya, dengan caption:

“AWK dianiaya oleh pendemo di Kantor DPD RI Bali.”

Melihat kasus ini, IDN Times telah meminta pendapat masyarakat Bali di beberapa grup Facebook lokal Bali sekaligus menjelaskan kronologi, hingga fungsi, tugas dan wewenang DPD RI. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Masyarakat Nusa Penida Bali Ingin AWK Cepat Turun dari Jabatan DPD RI

1. Cuplikan video berdurasi 47 detik yang beredar di medsos. Wedakarna menyinggung soal sembahyang, kematian dan Nusa Penida

13 Pendapat Netizen Bali Soal Wedakarna, Masyarakat Nusa Penida KecewaFacebook.com/infoamlapura

Cuplikan-cuplikan video ini beredar di medsos Facebook hingga Instagram. Beredar pada tanggal 27 Oktober 2020 di sebuah akun Instagram lokal Bali dengan durasi 47 detik. Begitu pula di halaman Facebook lokal Bali, seperti foto di atas. Durasi dan tanggalnya sama. Kalimat yang ditulis dalam postingan itu adalah:

Ternyata karena Pidato AWK Membuat Masyarakat Nusa Penida Geram! Simak videonya di Postingan Sebelumnya (judul : Beredar Vidio Dari Nusa Penida......)
.
Beberapa hari terakhir, jagat facebook dihebohkan dengan viralnya video pidato dari Anggota DPD RI Asal Bali, Arya Wedakarna yang seolah-olah mengajak masyarakat Bali tidak fokus bersembahyang kepada leluhur, tapi kepada Ida Sanghyang Widhi. Pria yang akrab disapa AWK ini juga menyinggung Pura Dalem Ped yang ada di Nusa Penida. Ia sebut batara yang bersemayam di sana bukan dewa, melainkan makhluk suci. AWK mengatakan, Jika masyarakat Bali fokus bersembahyang di Nusa Penida, maka ketika meninggal arwah orang bersangkutan tidak akan bisa mencapai planet matahari
.
Wacana AWK pun membuat masyarakat nusa penida geram.
.
.
.
Video istimewa/@jeg.bali
#infoamlapura #amlapura #infobadung #infodenpasar #karangasem #karangasembali

Apa yang diucapkan Wedakarna dalam video itu kurang lebih seperti ini:

"Kalau saudara fokus kepada makhluk-makhluk itu, nanti saudara-saudara kalau mati jangan mimpi pernah ke alam sunyiriyani. Gak bisa. Wenten (Ada) dulu cerita. Wenten ada beberapa orang fokus sembahyangnya di Nusa Penida. Tidak sembahyangnya pada Sang Hyang Widi, tidak sembahyangnya kepada dewa, yang terjadi apa? Ketika mati, rohnya ada di Nusa Penida, di daratan. Tidak datang ke planet matahari. Tidak. Makanya di sana ada Pura Kerangkeng Bumi gitu (Pura Dalem Kerangkeng di Nusa Penida)."

2. Video penuh berdurasi 14 menit 25 detik yang diunggah oleh Wedakarna

Pada tanggal yang sama, yaitu 27 Oktober 2020, akun Instagram Arya Wedakarna mengunggah video berdurasi 14 menit 25 detik. Video yang diunggah dengan mengatasnamakan "admin" ini menulis caption:

AWK Video

Om Swastiastu semeton, akhir akhir ini banyak beredar VIDEO LAMA dari Dharma Wacana AWK yg diedit dan dipotong dgn tidak bertanggungjawab. Admin berikan Video lebih lengkap terkait dengan Dharma Wacana. Tonton sampai tuntas nggih mangde paham 🕉 ( admin ) @jokowi #wedakarna #wedakarnavideo

IDN Times mentranskrip lagi ucapan Wedakarna di video panjang tersebut, hanya sampai di bagian potongan video yang beredar. Untuk video utuhnya dapat dilihat sendiri di atas:

Sembahyang mangkin ke leluhur manten, nanti kalau mati datangnya ke alamnya leluhur. Kalau sembahyang sama Brahma saja, nanti datangnya ke planetnya Brahma. Kalau sembahyangnya pada Siwa saja, nanti akan datang ke planetnya Siwa saja. Kalau sembahyang kepada bhatara-bhatara lokal, datangnya ke bhatara lokal. Contoh ring (Di) Nusa. Wenten (Ada) Bhatara Dalem Ped. Apakah Bhatara Dalem Ped itu Dewa? Tidak! Beliau makhluk suci. Yang namanya dewa: sinar suci div (Div berarti sinar suci), Brahma, Wishnu, Siwa, Saraswati, Sri Laksmi, Durga, Baruna, Ganesha, baru Dewa. Tetapi ratu pelingsir, Ibu Ratu Kanjeng Pantai Selatan, namanya dewa-dewi yang di Bali: Bhatara Tohlangkir, Ida Bhatara yang ada di Pandak, Ida Bhatara yang ada di Gunung Semeru mereka bukan Dewa. Tetapi makhluk suci, use to be human. Kalau saudara fokus kepada makhluk-makhluk itu, nanti saudara-saudara kalau mati jangan mimpi pernah ke alam sunya. Gak bisa. Wenten dulu cerita. Wenten ada beberapa orang fokus sembahyangnya di Nusa Penida. Tidak sembahyangnya pada Sang Hyang Widi, tidak sembahyangnya kepada Dewa, yang terjadi apa? Ketika mati rohnya ada di Nusa Penida, di daratan. Tidak datang ke planet matahari. Tidak. Makanya di sana ada Pura Kerangkeng Bumi (Pura Dalem Kerangkeng di Nusa Penida) gitu istilahnya.

Baca Juga: Laporan AWK Diproses, Polda Bali Periksa Dua Saksi Dugaan Penganiayaan

3. Mengenal Pura Dalem Kerangkeng yang disinggung oleh Wedakarna

13 Pendapat Netizen Bali Soal Wedakarna, Masyarakat Nusa Penida Kecewathenusapenida.com

Dari ucapan Wedakarna di video tersebut, IDN Times menjelaskan soal Pura Dalem Kerangkeng yang membuat masyarakat Nusa Penida kecewa dan marah. Pura ini berlokasi di Banjar Rata, Desa Klumpu, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Pura ini terbilang unik. Menurut situs thenusapenida.com, terdapat meja pengadilan dan palu di dalam Pura Dalem Kerangkeng. Sesuai namanya, pura ini merupakan tempat penjara (Kerangkeng) bagi roh-roh manusia yang semasa hidupnya melakukan perbuatan jahat. Ada Ida Bhatara Jogor Manik yang berstana (Melinggih atau mendiami) di pura ini. Tugasnya adalah mencatat waktu kematian seseorang, dan mampu melihat seluruh perbuatan orang semasa hidupnya.

Jika semasa hidupnya melakukan kejahatan yang kejam, maka roh manusia itu dari Pura Dalem Puri Besakih akan langsung diantar menuju ke Pura Dalem Kerangkeng, untuk menjalani hukuman sesuai karma buruk yang dilakukan semasa hidupnya. Roh-roh yang masuk ke dalam Pura Dalem Kerangkeng akan sulit untuk lahir kembali ke dunia.

4. Wedakarna melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya, ketika ada demo di Kantor DPD RI

13 Pendapat Netizen Bali Soal Wedakarna, Masyarakat Nusa Penida KecewaFacebook.com/aryawedakarnaofficial

Pada tanggal 28 Oktober 2020, sekitar 30 orang yang mengatasnamakan sebagai Shandi Murti berdemo di depan Kantor DPD RI Bali, Jalan Cok Tresna, Renon, Kota Denpasar. Menurut video yang beredar, Wedakarna siap menerima warga di kantornya, tepatnya di Ruang Rapat Pancasila, pada pukul 12.00 Wita. Namun massa menolak dan memilih berorasi di luar pagar.

Massa mengaku kecewa atas pernyataan Wedakarna di video yang viral tersebut. Ia menyebutkan bahwa Bhatara di dalam pura tersebut bukanlah dewa.

“Kami di sini sangat kecewa kepada Wedakarna atas statement yang disampaikan kemarin dalam videonya. Melecehkan Ratu Gede Mecaling, masyarakat Nusa Penida sangat marah dan kami sangat kecewa dengan pernyataan Wedakarna tersebut. Tolong Wedakarna segera datang ke Nusa (Penida) meminta maaf sama masyarakat Nusa Penida. Itu poinnya,” ujar Nengah Jana, warga asal Nusa Penida.

Wedakarna turun ke halaman dan mempersilakan pendemo masuk ke kantornya. Ketika menghampiri massa, ada telapak tangan yang dilayangkan ke arah kepala Wedakarna hingga terjadinya ricuh. Aparat kepolisian dan petugas keamanan tampak berjaga-jaga pada saat kejadian. Wedakarna lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan melakukan visum atas dugaan penganiayaan. Pengaduan itu tertulis dalam laporan dengan bukti P/401/X/2020/Ditreskrimum. Pihaknya melaporkan Gusti Angkasa Permana dan kawan-kawan.

Dalam keterangan laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP, AWK mengaku dipukul pada bagian pipi kanan, luka lecet di tangan kanan, dan kepala bagian tengah terasa sakit (nyeri). Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit handycam merek Sony yang telah pecah, dan sebuah flashdisk berisi rekaman pemukulan.

Direktorat Reskrimum Polda Bali memproses kasus itu. Dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2020), Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, mengatakan masih melakukan pemeriksaan saksi. Dua orang saksi telah diperiksa pada Selasa (3/11/2020).

"Kami sudah memeriksa dua saksi kemarin," jelasnya.

Selain dua saksi, Dit Reskrimum Polda Bali juga akan memanggil tiga orang saksi. Apabila pemeriksaan terlapor sudah selesai, berikutnya akan dilakukan gelar perkara.

"Kami akan memanggil tiga orang saksi lagi. Jadi totalnya ada lima saksi kami periksa," tambahnya.

Sementara itu Panglima Puskor Hindunesia, Dewa Made Sudewa, mengaku menurunkan beberapa orangnya untuk mendukung apapun pergerakan terkait hal ini. Ia pun mengaku ikut tersinggung atas pernyataan Wedakarna.

“Apapun yang dilakukan Ajik Ngurah (Sesepuh Shandi Murti I Gusti Ngurah Harta), kami Puskor akan saling dukung. Itu yang kami lakukan. Kami tetap kompak menjaga taksu Bali karena kami sudah dilecehkan sebagai orang Bali. Siapa yang nggak tersinggung, semua akan tersinggung yang jadi orang Bali,” jelas Dewa Made Sudewa.

Sesepuh Perguruan Sandi Murti, I Gusti Ngurah Harta (Turah), menjelaskan kedatangan massa ke Kantor DPD RI merupakan undangan dari Wedakarna sendiri yang ingin mengajak untuk berdialog.

“Kita memang tidak kasih anak-anak dialog. Kami ke sana hanya ingin demo dan orasi supaya mendengarkan unek-unek masyarakat Bali. Sebab masyarakat Bali sangat tersinggung sekali dengan pelecehan-pelecehan simbol-simbol yang dipuja oleh masyarakat Bali,” ungkap Turah.

Pihak Sandi Murti sendiri mengaku enggan berdialog karena datang bukan untuk kompromi. Atas pemukulan itu, Turah mengaku karena masyarakat terpancing oleh sikap Wedakarna yang mengepalkan tangan ke arah warga.

“Tidak ada pemukulan. Gak ada. Teman-teman bercita-cita ingin meraba kepalanya raja gitu lho. Itu saja. Biar pernah meraba kepalanya raja, cuman dipegang gitu saja,” jelasnya.

Kasus ini berujung pada saling lapor. Giliran Turah melaporkan Wedakarna ke Polda Bali, pada Jumat (30/10/2020) pagi, atas dugaan pelecehan simbol-simbol agama Hindu Bali dan ceramahnya yang dinilai menyarankan generasi muda melakukan seks bebas asal menggunakan pengaman.

Baca Juga: AWK Dilaporkan ke Polda Bali Soal Dugaan ITE dan Ceramah Seks Bebas 

5. Turah melaporkan Wedakarna terkait kasus Dugaan pelanggaran UU ITE dan ceramah seks bebas pada bulan Januari 2020 di hadapan pelajar SMA wilayah Tabanan

13 Pendapat Netizen Bali Soal Wedakarna, Masyarakat Nusa Penida KecewaSandi Murti dan enam kuasa hukumnya melaporkan AWK ke Polda Bali, Jumat (30/10/2020). (Dok.IDN Times/Ayu Khania Pranishita)

“Kami ingin melaporkan AWK tentang pelecehan simbol-simbol Hindu Bali. Semua pujaan orang Bali itu dikatakan makhluk. Yang dipuja oleh masyarakat Bali dikatakan makhluk. Ini kita laporkan. Sama seks bebas, di SMA 2 kan ada menyarankan anak-anak itu seks bebas itu yang akan kita persoalkan dan pelecehan simbol Hindunya. Tempo hari itu,” jelas Turah bersama enam pengacara di Polda Bali, pada Jumat (30/10/2020) pagi.

"Ini kebangetan, tidak sesuai dengan apa yang kami yakini di Bali. Kalau dia orang Bali, mestinya tidak seperti itu bicara, apalagi sebagai anggota DPD. Ini yang kami sayangkan anggota DPD kok memprovokasi hal-hal yang tidak baik terhadap generasi muda, kita dan terhadap masyarakat Bali? Seluruh masyarakat Bali marah ini,” kata Turah.

Dua orang pelapor bernama Gusti Ngurah Rama Sardula (51) asal Kabupaten Gianyar dan I Nengah Jana (29) asal Kabupaten Klungkung melaporkan Wedakarna atas dua tuduhan. Pertama, dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang 11 Tahun 2008 yang telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua adalah dugaan pelanggaran Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pelapor kemudian menguasakan laporan ini kepada enam kuasa hukumnya, yang merupakan advokat Kantor Komponen Rakyat Bali berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 01/SK/KRB/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.

“Saya kira ini pokok kesalahan adalah upload-annya di medsos menyangkut tentang hal-hal yang sangat mengganggu perasaan masyarakat. Khususnya masyarakat Nusa Penida berkaitan dengan ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media. Itu sangat melukai perasaan masyarakat Nusa Penida khususnya, masyarakat Bali pada umumnya yang sangat menyucikan hal-hal yang seperti itu,” jelas Tim Kuasa Hukum pelapor, I Nengah Yasa Adi Susanto.

Pokok pelaporan tersebut di antaranya Wedakarna diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja oleh masyarakat Bali dengan merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped di Nusa Penida. Wedakarna diduga menyebutkan dengan kata makhluk terhadap sosok yang disucikan oleh Umat Hindu Bali di antaranya Ratu Niang, Ratu Gede, dan Bhatara Sang Hyang Tohlangkir.

“Ada rekaman video ini terkait pelecehan simbol agama yang mengatakan bahwasannya dewa yang kami puja itu adalah makhluk. Jadi itu ada rekamannya di sini,” jelas Nengah Yasa Adi Susanto.

Selain pokok perkara di atas, pelaporan Wedakarna juga terkait kejadian pada Januari 2020 lalu, yang diduga memperbolehkan seks bebas kepada generasi muda asal memakai pengaman. Hal itu disampaikan oleh Wedakarna di depan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Tabanan. Wedakarna juga diduga mengatakan bahwa orang yang terlahir dari ibu hamil yang belum menikah akan menjadi anggota ormas (Organisasi masyarakat), jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka, dan jadi orang korupsi.

“Terkait dengan pelecehan dugaan saat Wedakarna saat berpidato di SMA 2 Tabanan. Memberikan ceramah boleh seks bebas sepanjang memakai kondom. Itu ada di SMA lho. Anak-anak generasi millenial kita. Ya SMA Negeri Tabanan. Jadi rekamannya ada di sini. Kemudian kita siapkan dumasnya, surat kuasa ada,” tambah Nengah Yasa Adi Susanto.

6. Pendapat netizen Bali soal viralnya video Wedakarna terkait keyakinan:

13 Pendapat Netizen Bali Soal Wedakarna, Masyarakat Nusa Penida KecewaFacebook.com/idntimesbali

IDN Times meminta pendapat netizen Bali, pada tanggal 3 November 2020, terkait kasus ini:

Belakangan ini viral di media sosial pernyataan kontroversial dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Arya Wedakarya (AWK), yang dinilai mengundang keresahan masyarakat Bali. Sejumlah masyarakat sempat menggelar demo dan AWK pun telah dilaporkan ke Polda Bali. Sampai saat ini perdebatan akan pernyataan AWK, khususnya terkait Pura Dalem Ped di Nusa Penida terus bergulir. Bagaimana menurut semeton akan kasus ini? Semoga kita bisa menyikapinya dengan lebih jernih dan terang.

Lalu, apa tanggapan netizen Bali? Berikut pendapatnya:

  • Agung Sarbuja: Begitu luas kecaman hujatan terhadap AWK atas pelecehan simbol agama di Bali, tidak ada sedikitpun rasa bersalah, tidak ada sedikitpun rasa bertanggung jawab atas ucapannya apalagi untuk meminta maaf kepada masyarakat Bali. Itu menunjukkan bukti bahwa AWK arogan, ego, sombong, angkuh seolah paling benar dan paling tahu segalanya. Ini tidak layak mewakili masyarakat Bali secara keseluruhan. Mungkin yang kadung (Terlanjur) memilihnya baru nyadar dan merasa ketipu atas pencitraannya
  • Gusde Jaya Antara: AWK harus legowo minta maaf. Agar keadaan cepat reda. Ke depan, harus lebih bijak bicara jangan menimbulkan pernyataan yang provokatif apalagi menyentuh masalah keyakinan, apalagi dia seorang pejabat dan politikus, yang bisa dipakai alat oleh para lawan poltiknya. Para yang kontra AWK agar juga lebih bijak jangan kasar dan menghujat. Selesaikan secara hukum. Jangan ditunggangi kepentingan poltik, jangan memanfaatkan keadaan
  • Putu Santosa: Perlu niru tetangga seberang laut. Sedikit diutak atik, reaksinya menggetarkan dunia
  • Made Jerink: lanjutkan proses hukum. Biar pun dia seorang pejabat, jika tak rakyat menghantarkannya hingga duduk di kusi pejabat, AWK mungkin tidak seperti sekarang. Seorang pejabat itu harus betul-betul melakukan pendekatan serta menyerap dan merealisasikan apa yang dibutuhkan rakyat. Karena rakyat pun berhak meminta haknya selaku warga negara, untuk kepentingan bersama. Tolong etika berbicara di depan publik harus dikontrol. Jangan sampai lost supaya masyarakat tak tersinggung dan dapat dipahami, mengerti, diterima dengan akal sehat. Rakyat pun punya tingkat kejenuhan. Apabila dibohongi, tak ditunaikan, timbullah sikap apatis dan mulailah memudar suatu kepercayaan itu. Maka dari itu tolong mari sama saling bergandengan tangan merangkul untuk tercipta suatu hubungan yang harmonis dan rukun menuju maju damai dan sejahtera. Terimakasih
  • Panca Balinese: Biarkan proses hukum yang menentukan. Biar ada kepastian dan untuk pemilu berikutnya, jangan lagi milih orang yang ingin mengubah adat tradisi Hindu Bali
  • Ketut Susila: Biarkan proses hukum yang membenarkan atau menyalahkan
  • I Gusti Ngurah: kalau tiang (Saya) pribadi, sebelum menyalahkan dan membenarkan, ngiring (Mari) ketahui dulu dasarnya, yang tiang maksudkan adalah pakeman kita yaitu sastra. Apakah yang dikatakan beliau ada di sastra atau tidak. Kalau ada, kita tidak usah perdebatkan lagi. Kalau tidak, barulah kita membuat parameter dan dasar kenapa itu salah
  • Agung Sunjaya Adiasa: Saya pasti tidak setuju dengan AWK. Sikap dan pernyataannya bikin gaduh dan perpecahan di Bali
  • Sanjaya FXL: Ada beberapa statement yang AWK lontarkan yang menyakiti atau belum bisa diterima masyarakat. Pertama: pernyataan yang melegalkan sex memakai kondom kepada pelajar. Kedua: mengatakan Ida Bhatara Dalem Ped adalah Makhluk suci. Dua pernyataan AWK ini yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Saran saya: Sebaiknya AWK meminta maaf atas ucapan beliau di media massa atau di media elektronik
  • Shinchan Boat: AWK. Sebagai seorang tokoh masyarakat sekaligus menjabat anggota DPD Bali, secara pribadi saya menyesalkan semua statement-nya. Dia tidak sepantasnya menyinggung keyakinan orang Bali. Jika dia memandang dirinya itu siapa?
    1. Dia adalah orang Bali karena lebih berakibat perpecahan jika kita sendiri mempermasalahkan keyakinan yang sama
    2. Dia menjabat sebagai perwakilan Bali. Statement-nya diikuti banyak orang
    3. Semua pernyataannya sarat dengan kepentingan kepercayaan yang dianutnya. Sehingga untuk meloloskan itu, dia menyoroti keyakinan Bali yang telah lama dianut di Bali
    4. Mungkin dia lelah atau lagi lapar sehingga ngawur/gila
  • Putu Ganggaa: Lamun tiyang nike jeleme sampun ten nyidang nganggo reh sampun buduh. Men jeleme tegteg ten mungkin mesuwang raos ke ten ape buin agama pedidi (Kalau menurut saya itu manusia sudah tidak bisa pakai 'reh', sudah gila. Kalau manusia waras, tidak mungkin mengeluarkan suara seperti itu apalagi agama sendiri)
  • Setiasih: Kita sebagai umat Hindu diajarkan TRI KAYA PARISUDA. Berpikir, berkata dan berbuat yang benar. Perkataan yang salah membuat orang sakit hati. Apalagi menyinggung kepercayaan sangatlah riskan
  • Katak Hijau: Seorang pemimpin hendaknya bicara sesuai porsi. Ranah hukum lebih elegan sehingga ketemu titik masalahnya. Rahayu.

7. Wedakarna adalah incumbent dengan jabatan yang sama di periode 2014, dengan perolehan suara 178.934 suara

13 Pendapat Netizen Bali Soal Wedakarna, Masyarakat Nusa Penida KecewaFacebook.com/aryawedakarnaofficial

Menurut situs dpd.go.id, pria kelahiran 23 Agustus 1980 ini adalah senator yang terpilih kembali pada periode 2019-2024 di dapil Bali, dengan perolehan suara sebanyak 742.781 suara. Ia anggota Komite I DPD RI yang membidangi pemerintahan daerah, dan hubungan pusat-daerah-antar daerah. Ia juga membidangi pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pertahanan dan tata ruang, politik, ketertiban umum, pemukiman dan kependudukan, hukum, HAM, serta permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Ia tak sendiri. Masih ada tiga tokoh lainnya yang menjadi anggota DPD RI. Yaitu:

  • I Made Mangku Pastika (Mantan Gubernur Bali periode 2008-2013, 2013-2018) dengan perolehan suara sebesar 269.790 suara. Ia adalah anggota Komite II DPD RI yang khusus menangani pertanian dan perkebunan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, kehutanan dan lingkungan hidup, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, dan pekerjaan umum
  • Anak Agung Gde Agung (Mantan Bupati Badung periode 2005-2010, 2010-2015) dengan perolehan suara sebesar 229.675 suara. Ia adalah anggota Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, agama, kesehatan, pariwisata, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian kependudukan/keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi, dan perpustakaan
  • Bambang Santoso (New comer dan tokoh muslim pertama di Bali) dengan perolehan suara sebesar 126.100 suara. Ia adalah anggota Komite IV DPD RI yang menangani masalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak dan pungutan lainnya, pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan, pemilihan anggota BPK, koperasi dan UKM.

8. Fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI:

13 Pendapat Netizen Bali Soal Wedakarna, Masyarakat Nusa Penida KecewaKetua DPD, La Nyalla Mataliti saat berkunjung ke KONI Jatim, Selasa (17/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Masih melansir dari situs yang sama, ada beberapa fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI. Berikut ini fungsi DPD RI, yang diketuai oleh La Nyalla Mattalitti dari Jawa Timur, Nono Sampono dari Maluku sebagai Wakil Ketua I, Mahyudin dari Kalimantan Timur sebagai Wakil Ketua II, dan Sultan Bachtiar Najamudin dari Bengkulu sebagai Wakil Ketua III:

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi

Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah:

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
  4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
  5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya