Laporan AWK Diproses, Polda Bali Periksa Dua Saksi Dugaan Penganiayaan

Tiga saksi lagi akan dipanggil

Denpasar, IDN Times – Buntut atas kejadian “Meraba Kepala Raja” pada 28 Oktober 2020 lalu berujung pada laporan ke Polda Bali dengan bukti P/401/X/2020/Ditreskrimum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) tidak terima dikeplak oleh warga yang demo di Kantor DPD RI Bali, Jalan Cok Tresna Renon, Denpasar. Pihak kepolisian mengatakan saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi.

Baca Juga: Masyarakat Nusa Penida Bali Ingin AWK Cepat Turun dari Jabatan DPD RI

1. Dua orang saksi sudah diperiksa

Laporan AWK Diproses, Polda Bali Periksa Dua Saksi Dugaan PenganiayaanScreenshot video demo warga yang tak terima dengan pernyataan AWK (Dok.IDN Times/aryawedakarna)

Direktorat Reskrimum Polda Bali memproses kasus dugaan penganiayaan AWK dengan terlapor Gusti Angkasa Permana dan kawan-kawan. Dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2020), Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengatakan masih melakukan pemeriksaan saksi. Dua orang saksi telah diperiksa pada Selasa (3/11/2020).

"Kami sudah memeriksa dua saksi kemarin," jelasnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang melihat kejadian tersebut.

Baca Juga: AWK Dilaporkan ke Polda Bali Soal Dugaan ITE dan Ceramah Seks Bebas 

2. Tiga orang saksi akan dipanggil lagi

Laporan AWK Diproses, Polda Bali Periksa Dua Saksi Dugaan PenganiayaanMassa merupakan kumpulan dari 44 elemen di Bali menuntun diturunkannya AWK dari jabatannya (IDN Times/Ayu Afria))

Selain dua saksi tersebut yang dimintai keterangan, Dit Reskrimum Polda Bali juga akan memanggil tiga orang saksi. Apabila pemeriksaan terlapor sudah selesai, berikutnya akan dilakukan gelar perkara.

"Kami akan memanggil tiga orang saksi lagi. Jadi totalnya ada lima saksi kami periksa," jelasnya.

Baca Juga: AWK Dikeplak Warga Bali yang Demo, Turah: Hanya Ingin Raba Kepala Raja

3. AWK mengaku bagian tengah kepalanya nyeri

Laporan AWK Diproses, Polda Bali Periksa Dua Saksi Dugaan PenganiayaanScreenshot video AWK yang menyinggung Pura Dalem Ped Nusa Penida(Dok.IDN Times/aryawedakarna)

Dalam keterangan laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP, AWK mengaku dipukul pada bagian pipi kanan, luka lecet di tangan kanan, dan kepala bagian tengah terasa sakit (nyeri). Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang.

Dalam laporan ini Polda Bali juga mengamankan satu unit handycam merek Sony yang telah pecah dan sebuah flashdisk berisi rekaman pemukulan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya