Objek Wisata di Bali Ditutup, Dilarang Tajen dan Arak Ogoh-ogoh
Denpasar, IDN Times - Melihat penyebaran perkembangan virus corona atau COVID-19 di Bali, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Panggulangan COVID-19 yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa Gubernur Bali, I Wayan Koster, meminta agar setiap Bupati atau Wali Kota menutup objek wisatanya.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang dibacakan oleh Made Indra, pada Jumat (20/3). Berikut penjelasannya:
1.Koster meminta kepada Bupati atau Wali Kota untuk menutup objek wisata untuk sementara waktu
Koster telah mengeluarkan kebijakan dan arahan untuk warga yang ada di Bali. Pertama, ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan atau kunjungan di objek-objek wisata, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda) maupun swasta ataupun oleh desa adat. Kebijakan ini dikeluarkan tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih luas lagi.
“Saya sarankan kepada Bupati/Wali Kota untuk menutup aktivitas objek wisata di daerah masing-masing,” terang Koster dalam amanat yang dibacakan oleh Kasatgas Penanggulangan COVID-19.
2.Kegiatan sabung ayam ditiadakan. Aparat hukum dan kejaksaan diminta ikut mengawasi
Kebijakan lain yang disampaikan oleh Dewa Indra adalah tentang pembatasan kegiatan keramaian sabung ayam (Tajen). Dalam surat Nomor 730/8125/Secret, bahwa Pemprov Bali meminta kepada warga Bali menghentikan kegiatan yang melibatkan massa, termasuk sabung ayam alias tajen.
“Gubernur memohon kepada aparat hukum dan kejaksaan untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban terkait ini,” katanya.
3. Kebijakan yang semula pengarakan ogoh-ogoh diizinkan dilaksanakan di setiap banjar, kini Pemprov Bali tegas melarangnya
Dalam Surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 terkait pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, menegaskan bahwa upacara Melasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga dan Pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan petugas pelaksana upacara. Jumlahnya pun dibatasi, maksimal 25 orang saja. Instruksi kedua, yaitu melarang pelaksanaan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan di manapun.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (20 Maret 2020),” tegas Made Indra.