Tabanan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan dua desa sebagai percontohan Kampung Reforma Agraria 2026. Namun program ini tidak hanya berfokus pada penuntasan sertifikasi tanah, melainkan diarahkan untuk menjawab persoalan yang masih dihadapi petani setelah kepastian hukum atas lahan mereka terpenuhi, mulai dari penguatan ekonomi, akses pasar, hingga peningkatan produktivitas pertanian.
Desa Sanda di Kecamatan Pupuan dan Desa Gunung Salak di Kecamatan Selemadeg Timur ditetapkan sebagai lokasi percontohan karena seluruh bidang tanah masyarakat di kedua desa tersebut telah tuntas mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan status tersebut, pemerintah menilai keduanya siap memasuki tahap lanjutan reforma agraria, yakni menghubungkan kepemilikan tanah dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan itu disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (18/9/2026).
