Owa Siamang yang dipelihara Bupati Badung, Giri Prasta. (screenshot instragram.com/Giri Prasta)
Pada akun instagram Giri Prasta @giri.prasta, unggahan tersebut diberi caption “Hari ini sudah mau dua bulan umurnya Mimi, yuk kita latih berdiri dan jalan.” Akun instagram Jakarta Animal Aid Network (JAAN) memberikan komentar, “Satwa dilindungi Undang-undang.” Diketahui bahwa satwa yang dipelihara Giri Prasta adalah Owa Siamang.
Pada akun instragram-nya @manodelia, Manohara Odelia menuliskan bahwa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/.
Penyanyi Sherina Munaf melalui akun instagram @sherinasinna juga mengkritik dengan menulis "Wild animals are NOT pets" (satwa liar bukan hewan peliharaan).
Tidak hanya itu, akun @brutal.liar juga berkomentar “Tolong @BKSDA__bali @gakkum_klhk beri edukasi ke Bapak Bupati untuk tidak memelihara satwa liar apalagi yang dilindungi negara.”
Dari pantauan di kolom komentar, Bupati Giri Prasta juga membalas komentar publik tersebut dengan mengucapkan terima kasih karena sudah diberi masukan. Saran dan kritik tersebut disampaikannya akan menjadi perhatian selanjutnya.