Pihak Jerinx Kecewa, Hakim Tak Mempertimbangkan Saksi yang Meringankan

Jerinx punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap

Denpasar, IDN Times – Tim Penasihat Hukum masih menunggu sikap terpidana kasus pidana Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), dalam waktu tujuh hari ke depan. Setelah itu baru mereka bisa mengambil keputusan dalam menyikapi vonis penjara 14 bulan dan denda Rp10 juta.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, I Gusti Ayu Adnya Dewi, dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Hanya Diam ke Mobil Tahanan

1. Penasihat Hukum kecewa saksi a de charge tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim

Pihak Jerinx Kecewa, Hakim Tak Mempertimbangkan Saksi yang MeringankanSuasana sidang putusan terdakwa Jerinxpada Kamis 19 November 2020. (IDN Times/Ayu Afria)

Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan ekspresi kliennya menunjukkan rasa kekecewaan setelah mendengar vonis penjara selama 14 bulan. Namun pihaknya akan merespon putusan itu secara cermat, sesuai pernyataan Jerinx sendiri yang menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari. Hal yang juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan mencermati proses ini tujuh hari. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Tidak ada peryataan banding atau tidak. Tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini ada. Begitu ya,” ucap Sugeng.

Ada satu penyebab kekecewaannya atas putusan itu. Yaitu saksi a de charge (Saksi yang meringankan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum, yaitu Ahli Bahasa sebagai kunci dalam kasus ini bernama Drs Ketut Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Perkara ini berlandaskan berdasarkan keterangan ahli. Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx.”

2. Keputusan yang adil adalah Jerinx bebas

Pihak Jerinx Kecewa, Hakim Tak Mempertimbangkan Saksi yang MeringankanEkspresi kedua orangtua kandung Jerinx setelah divonis 14 bulan. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Penasihat Hukum lainnya, I Wayan Gendo Suardana, menilai jika melihat dari proses persidangannya, maka yang dikatakan adil adalah Jerinx dinyatakan bebas. Meskipun saat ini putusan terhadap kliennya di bawah tuntutan JPU, namun baginya itu tetap tidak adil.

“Kami bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan berdasarkan fakta-fakta persidangan Jerinx bebas. Itu yang paling adil,” jelasnya.

Dalam tujuh hari ke depan, para penasihat hkum akan menyampaikan keputusan terpidana, apakah menerima atau memilih banding. Jika nantinya Jerinx menghendaki banding, maka Gendo bersama tim akan membuat memori banding.

Baca Juga: [BREAKING] 6 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Jerinx

3. JPU masih menunggu keputusan yang akan diambil oleh Jerinx

Pihak Jerinx Kecewa, Hakim Tak Mempertimbangkan Saksi yang MeringankanDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali), Luga Harlianto, menyatakan sikap pikir-pikir dalam sidang putusan pidana penjara selama 14 bulan bulan. Sehingga sikap JPU baru akan diputuskan dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Kalau memang ternyata banding itu kan dia (Jerinx) menggunakan haknya. Kalau tidak puas dengan hukum sanksi tersebut, tentunya kami nanti diberikan hak untuk menjawabnya dalam kontra memori banding,” kata Luga.

Apabila mengajukan banding dan JPU menjawabnya dalam kontra memori banding, maka pihak Jerinx juga diwajibkan untuk membuat memori. Setelah itu, JPU kembali menyampaikan apa yang dipermasalahkan dalam memori banding tersebut.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya