Fakta-fakta Penyerahan Kompensasi Korban TP Terorisme Masa Lalu

Semoga bermanfaat untuk keluarga korban

Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia Joko “Jokowi” Widodo bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo telah menyerahkan kompensasi kepada sejumlah korban terorisme masa lalu di Istana Negara pada Rabu (16/12/2020) pukul 13.30 WIB. Kompensasi tersebut diserahkan secara simbolis kepada 19 orang wakil korban. Berikut fakta-fakta penyerahan kompensasi korban tindak pidana (TP) terorisme masa lalu.

Baca Juga: Kisah Korban Bom Bali I: Capek Saya Masuk Ruang Operasi Berkali-kali

1. Sebanyak 215 korban terorisme menerima kompensasi

Fakta-fakta Penyerahan Kompensasi Korban TP Terorisme Masa LaluIlustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut keterangan Hasto, bahwa sebanyak 215 korban terorisme pada hari tersebut menerima kompensasi. Baik mereka yang statusnya korban langsung maupun tidak langsung, alias ahli waris dari korban meninggal dunia. Mereka merupakan korban 40 peristiwa terorisme di masa lalu.

“Jumlah 215 korban merupakan angka sementara dari identifikasi dan inventarisasi yang tim lakukan terhadap korban langsung maupun tidak langsung yang berhasil dijangkau. LPSK memastikan jumlah korban yang mengajukan permohonan kompensasi ke LPSK akan terus bertambah dan akan melalui mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang sama,” jelasnya.

Baca Juga: Negara Beri Bantuan Kompensasi, 39 Korban Bom Bali Ikut Assessment

2. Besaran kompensasi mencapai Rp39,205 miliar

Fakta-fakta Penyerahan Kompensasi Korban TP Terorisme Masa LaluIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu besaran kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp39,205 miliar. Jumlah tersebut mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yakni:

  • Korban meninggal dunia Rp250 juta
  • Korban dengan kondisi luka berat Rp210 juta
  • Korban luka sedang Rp115 juta
  • Korban luka ringan Rp75 juta

“Nilai tersebut tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun. Di mana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun,” terang Hasto.

Baca Juga: Kumpulan Foto Terkini Monumen Bom Bali, Tidak Ada Peringatan Tahun Ini

3. Sebanyak 125 korban lain juga sudah mendapatkan kompensasi

Fakta-fakta Penyerahan Kompensasi Korban TP Terorisme Masa LaluIlustrasi korban terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain kompensasi tersebut, hingga saat ini LPSK juga telah memberikan pembayaran kompensasi untuk 125 orang. Mereka berasal dari 16 peristiwa terorisme Tahun 2016 hingga Oktober 2020.

Total kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp8,294 miliar lebih. “Masih terdapat dua peristiwa terorisme dengan sembilan korban. Kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayarannya,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya