Denpasar, IDN Times - Pulau Bali sebagai destinasi pariwisata dunia masih dihadapkan dengan peredaran gelap narkotika. Berbagai upaya pengungkapan kasus dan melibatkan jaringan terus gencar dilakukan. Begitu juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika mulai diseriusi oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Seperti baru-baru ini, BNN RI telah menyita sebuah bangunan gedung di Jalan Glogor Carik Nomor 108-B Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar hasil dari TPPU Narkotika. Bisa dibayangkan berapa banyak narkotika yang sudah beredar di Bali dengan hasil uang miliaran tersebut. Namun sesungguhnya dari manakah narkotika yang beredar di Bali saat ini?