Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Antrean BBM Hambat Kerja Warga Bali, Negara Dinilai Langgar Konstitusi
Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bivitri Susanti. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Antrean BBM di Bali membuat pengemudi ojol Ayu Suci kelelahan dan kehilangan waktu kerja; pendapatan hariannya turun dari sekitar Rp200 ribu menjadi Rp50 ribu.
  • Akademisi Bivitri Susanti menilai kelangkaan BBM yang menghambat mobilitas, pekerjaan, dan penghidupan warga dapat menjadi pelanggaran kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi HAM.
  • Bivitri menekankan pengawasan DPR dan Ombudsman penting untuk mengusut krisis BBM, meski komposisi koalisi DPR serta keterbatasan rekomendasi Ombudsman menjadi kendala.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di Bali, berdampak kepada masyarakat. Antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) membuat Ayu Suci, pengemudi ojek online, kelelahan.

“Jujur saja itu sangat melelahkan bagi saya. Kita sudah seharian fokus on bid. Kita cari uang untuk kehidupan kita kan. Nah, tiba-tiba BBM sulit, kita harus mengantre lagi,” tutur Ayu kepada IDN Times, Jumat (16/10/2026).

Ibu tiga anak ini berkata badannya sangat pegal setelah lima jam lebih antre BBM. Tiga hari lalu, Ia akhirnya mendapat giliran mengisi bensin jam 4 dini hari waktu Bali.

“Ngantre sampai lima jam sampai pagi yang harusnya kita istirahat, tapi malah seperti itu. Aduh! Lelah luar dalam,” keluhnya.

1. Penurunan penghasilan karena antre BBM

Driver ojek online di Denpasar, Ayu Suci terdampak antrean panjang BBM di Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Ayu harus menelan pil pahit imbas antrean BBM. Penghasilannya menurun cukup signifikan. Dalam sehari, ia biasanya berpenghasilan sekitar Rp200 ribu. Namun, saat momen antrean BBM, Ayu hanya mendapatkan Rp50 ribu sehari.

Waktu yang seharusnya untuk mengitari jalanan demi mengantarkan pesanan, justru habis untuk mengantre BBM. Tak tinggal diam, perempuan yang telah menjadi ojol sejak 2017 ini,  bersiasat dengan cara memilah orderan masuk.

“Jadi jujur saja semenjak ada seperti ini, saya jadi menyortir orderan. Jadi kalau dia tidak ngotak menurutku, tidak aku ambil,” imbuh Ayu.

2. Ketika BBM hambat mobilitas warga, negara dinilai melanggar kewajiban konstitusional

Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bivitri Susanti. (IDN Times/Yuko Utami)

Antrean mengular BBM di Bali dan daerah lainnya, bagi Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bivitri Susanti, telah memenuhi unsur bahwa negara telah melanggar kewajiban konstitusional. Kewajiban konstitusional negara wajib memenuhi, menghormati, dan melindungi HAM.

Bivitri menjelaskan, BBM dalam konteks ini tidak hanya dipandang sebagai barang komoditas. Melainkan, sebagai hak warga negara untuk bepergian hingga bekerja.

“Memang ini kesannya barang, BBM gitu ya. Tapi sebenarnya makna dari penggunaan BBM untuk hak juga. Hak orang untuk pergi ke mana-mana, macam-macamlah, bahkan mata pencarian,” kata Bivitri saat ditemui IDN Times setelah menjadi pembicara di Kota Denpasar, Sabtu (17/10/2026).

Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945 telah mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Amanat itu, menurut Bivitri sebagai penegasan jika kelangkaan BBM berimbas pada pekerjaan dan penghidupan warga. Maka, negara telah melanggar kewajiban konstitusionalnya untuk memenuhi HAM.

3. Fungsi pengawasan sangat krusial

Truk tangki BBM telah tiba di SPBU WR Supratman sekitar pukul 13.00 WITA pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Menurut Bivitri, di tengah kondisi antrean panjang BBM saat ini, fungsi pengawasan dari lembaga terkait sangat krusial. Ia mencontohkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat memanggil lembaga yang terlibat dalam kasus BBM ini.

Tujuannya untuk mengecek apa sebenarnya yang terjadi dan salah. Namun, masalah baru muncul. Sebab fraksi DPR RI sebagian besar masuk dalam koalisi utama Presiden Prabowo Subianto, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

“Misalnya pemerintah harusnya dipanggil oleh DPR nih, dicek apa sebenarnya yang salah. Nah, tapi problemnya sekarang DPR itu kebanyakan tujuh dari delapan fraksi di DPR fraksinya Prabowo. Makanya gak ada cek lagi gitu,” papar Bivitri.

Ombudsman RI, bagi Bivitri juga berperan mengungkap krisis ini, meskipun kewenangannya terbatas pada memberikan rekomendasi. Namun, pengungkapan itu dapat membangun diskursus pada publik, termasuk mengundang penyidik untuk menyelidiki potensi kasus pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article