Ganjar-Mahfud Gugat Dua TPS di Klungkung
KPU Klungkung sudah membawa alat bukti ke Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Klungkung, yakni TPS 002 Desa Manduang, Kecamatan Klungkung; dan TPS 007 Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, menjadi lokus dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah menjadi lokus gugatan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung harus membuka kontainer penyimpanan daftar hadir sebagai alat bukti, dan menyerahkannya ke tim hukum KPU RI, Senin (1/4/2024), untuk mengikuti sidang MK.
1. Ada perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah di TPS 002 Manduang, dengan jumlah data pemilih dan surat suara terpakai
Menurut Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, pihak penggugat menyebutkan ada perbedaan antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih dan surat suara terpakai di TPS 002 Manduang. Menurut data dari pihak penggugat, total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 223 suara, dan total jumlah suara terpakai 223 suara. Sedangkan jumlah data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 209 pemilih.
Sementara, KPU Klungkung menyatakan jumlahnya telah sesuai setelah mengeceknya di daftar hadir pemilih. Yaitu jumlah data pemilih dalam DPT sebanyak 271 pemilih (masing-masing laki-laki 137 pemilih, dan perempuan 134 pemilih). Namun jumlah pengguna hak pilihnya sebanyak 223 pemilih. Berikut ini data jumlah pengguna hak pilih di TPS 002 Manduang versi KPU Klungkung:
- DPT laki-laki: 112 pemilih
- DPT perempuan: 107 pemilih
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) laki-laki: 0
- DPtb perempuan: 3 pemilih
- Daftar Pemilih Khusus (DPK) laki-laki: 0
- DPK perempuan: 1 pemilih.
"Dari data tersebut, jumlah surat suara yang diterima dan digunakan telah sesuai," ungkap Sudana, Senin (1/4/2024).