Bantu Curi Motor, Buruh Batako Dapat Restorative Justice
Omyati berharap pelaku utama bisa segera ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Air mata haru tampak di mata Omyati, tersangka pencurian motor di Tabanan. Lewat restorative justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Rabu (5/6/2024), Omyati dinyatakan bebas dari segala hukuman.
Omyati mendapatkan restorative justice karena memenuhi syarat dan sudah melalui proses mediasi perdamaian. Perempuan yang berprofesi sebagai buruh batako itu diduga bukan pelaku utama, tetapi hanya ikut andil memuluskan langkah pelaku utama untuk mencuri sepeda motor.
1. Omyati dikenakan tindak pidana pencurian
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati memaparkan, awal kasus hukum yang menjerat Omyati terjadi pada Minggu (31/3/2024). Kala itu. pelaku utama bernama Ivan, membawa kabur motor majikan Omyati yang diparkir dalam gudang toko, Banjar Berteh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Ivan sendiri adalah pacar dari Omyati.
Saat itu Ivan menyuruh Omyati untuk pulang ke Jember, Jawa Timur sendirian. Namun Omyati menolak dan ingin diantarkan pacarnya tersebut. Ivan kemudian meminta Omyati membuka pintu gudang yang berada di samping kamarnya.
"Omyati ini kemudian membuka pintu gudang dimana di dalamnya ada sepeda motor milik bosnya, I Wayan Sukerta. Pelaku Ivan kemudian membonceng Omyati menggunakan motor tersebut ke Terminal Mengwi," ujar Herawati, Rabu (5/6/2024)
Omyati kemudian diturunkan di depan Polres Badung kemudian ia naik travel dan pulang ke Jember Jawa Timur. Pada Senin (1/4/2024) ia ke rumah keluarga Ivan dan menyampaikan kabar jika Ivan berjanji akan menikahinya setelah hari raya Lebaran.
Sebelum semua itu, dia malah ditangkap di rumahnya di Jember oleh petugas dari Polsek Baturiti pada 8 April 2024 karena diduga berkaitan dengan hilangnya sepeda motor milik I Wayan Sukerta. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Omyati ini dikenakan tuntutan tindakan pidana pencurian karena membantu pelaku Ivan dengan cara membukakan pintu gudang dimana sepeda motor milik korban berada," jelas Herawati.
Baca Juga: Bendesa Adat di Tabanan Dibekali Tentang Hukum Antikorupsi