Terdakwa Landak Dituntut Bebas di Hari Ulang Tahunnya

Sang istri langsung memeluk terdakwa Sukena

Denpasar, IDN Times - Terdakwa kepemilikan 4 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena, dituntut bebas pada Jumat (13/9/2024). Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan itu di sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Terdakwa Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat," ungkap JPU.

Tuntutan JPU ini sekaligus menjadi hadiah spesial bagi terdakwa yang juga berulang tahun ke-39. Usai sidang sang istri, Ni Made Lasmi (34), langsung memeluk suaminya.

Sebelumnya JPU mendakwa Sukena dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman yang sempat menjerat Sukeni lantaran memelihara hewan yang dilindungi, adalah 5 tahun bui.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada 19 September 2024 dengan agenda putusan.

Baca Juga: Kasus Pemelihara Landak Jawa di Bali Didakwa 5 Tahun Penjara

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya