TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspadai TPPO, Polda Bali: Jangan Tergiur Iming-iming

Apakah kalian pernah ditawari pekerjaan dengan gaji besar?

26 WNI korban TPPO online scamming yang diselamatkan. (dok. KBRI Yangon)

Denpasar, IDN Times – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Republik Indonesia. Bali sebagai salah satu destinasi wisata dunia, juga tidak terlepas dari masalah dan kasus ini.

Selama tahun 2023, ada 32 laporan kasus TPPO dengan jumlah tersangka perempuan dan laki-laki. Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra menekan bahwa masyarakat harus memahami ciri-ciri TPPO.

Baca Juga: 4 Kuliner Tradisional Khas Gianyar, Wajib Coba saat ke Bali

1. Ciri-ciri sindikat TPPO, menurut Polda Bali

Pelaku TPPO tujuan Kamboja. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolda Bali menegaskan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami jaringan penipuan ini. Jaringan TPPO ini, kata dia, selalu menyalahi ketentuan-ketentuan dalam pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sejauh ini upaya yang telah dilakukan diantaranya koordiansi Polda Bali dengan Imigrasi dalam pemberangkatan PMI asal Bali secara legal.

“Penting bagi kita semua untuk mengetahui, dan memahami jaringan penipuannya,” jelasnya.

Beberapa modus operandi dari jaringan TPPO diantaranya:

  1. Memberikan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri
  2. Memberangkatkan korban dengan menyalahgunakan visa
  3. Memberangkatkan korban dengan dokumen palsu
  4. Penjeratan utang, dan pemotongan gaji yang besar, bahkan tak digaji berbulan-bulan
  5. Penempatan pekerja di luar kesepakatan

2. Sebanyak 15 orang tersangka TPPO ditangkap Polda Bali

Ilustrasi penjara. (Sumber: pixabay.com/Ichigo121212)

Sepanjang 2023, Polda Bali menerima 32 laporan kasus TPPO. Sebanyak 26 kasus berhasil diselesaikan, 5 kasus masih dalam penyidikan, dan satu kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Dari kasus yang diselesaikan tersebut menggiring 15 orang sebagai tersangka, diantaranya 7 tersangka perempuan, dan 8 tersangka laki-laki. Tercatat jumlah korban sebanyak 52 orang terdiri dari 23 orang wanita, dan 29 orang laki-laki.

“Terkait penanganan kasus TPPO, Polda Bali memiliki Satgas TPPO,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya