Mantan Rektor Unud Dituntut 6 Tahun Penjara
Prof Antara meyakini tidak ada korupsi di Unud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 dengan tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Denpasar, yang dimulai pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 10.36 Wita.
Baca Juga: Dana SPI Universitas Udayana Disimpan di Beberapa Bank
1. Terdakwa berkukuh tidak terjadi dugaan kasus korupsi di Unud
Mantan Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjelang sidang tuntutan, pada Selasa (23/1/2024), mengatakan Unud tidak pernah korupsi. Bahkan menurutnya jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki secara administrasi, tata usaha, dan tata kelola, maka ia akan memperbaikinya.
Atas proses hukum yang telah berjalan, ia mengaku telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. Ia juga telah menyampaikan secara terang benderang atas hal-hal yang terjadi.
"Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kita dapatkan," ungkapnya.