TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Rektor Unud Dituntut 6 Tahun Penjara

Prof Antara meyakini tidak ada korupsi di Unud

Prof Dr I Nyoman Gede Antara dalam Sidang Tuntutan perkara SPI Unud pada Selasa (24/1/2024) (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 dengan tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Denpasar, yang dimulai pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 10.36 Wita.

Baca Juga: Dana SPI Universitas Udayana Disimpan di Beberapa Bank

1. Terdakwa berkukuh tidak terjadi dugaan kasus korupsi di Unud

Prof Dr I Nyoman Gede Antara dalam Sidang Tuntutan perkara SPI Unud pada Selasa (24/1/2024) (IDN Times/Ayu Afria)

Mantan Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjelang sidang tuntutan, pada Selasa (23/1/2024), mengatakan Unud tidak pernah korupsi. Bahkan menurutnya jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki secara administrasi, tata usaha, dan tata kelola, maka ia akan memperbaikinya.

Atas proses hukum yang telah berjalan, ia mengaku telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. Ia juga telah menyampaikan secara terang benderang atas hal-hal yang terjadi.

"Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kita dapatkan," ungkapnya.

2. JPU tuntut 6 tahun penjara bagi Antara

Prof Dr I Nyoman Gede Antara dalam Sidang Tuntutan perkara SPI Unud pada Selasa (24/1/2024) (IDN Times/Ayu Afria)

Tim JPU dalam persidangan menuntut terdakwa dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau 3 bulan kurungan penjara. Karena melanggar Pasal 12 huruf e juncto 18 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Prof Dr I Nyoman Gede Antara atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi, menyampaikan agar penasihat hukum terdakwa diperkenankan menyampaikan nota pembelaan, Selasa (30/1/2024) depan. Sedangkan replik dari JPU agar disampaikan pada 2 Februari 2024.

Berita Terkini Lainnya