TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tren Korupsi di Bali Menurun, Tersangka Rerata Petinggi Lembaga

Internal Kejati Bali juga menanamkan karakter antikorupsi

Ilustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Denpasar, IDN Times - Perilaku koruptif yang mengakar menjadi tantangan tersendiri bagi petugas penegak hukum negeri ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan sejak Januari 2024, Kejati Bali telah menangani sebanyak 22 perkara Tindak Pidana Korupsi sampai pada tahap penuntutan. 

"Dibandingkan dengan penanganan perkara di tahun sebelumnya yang mana adalah 29 perkara. Tren kasus Tipikor menurun (hingga bulan ini)," ungkapnya pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Kepala Sekolah se-Bali Diedukasi Budaya Antikorupsi 

1. Tersangka korupsi di Bali rata-rata merupakan ketua atau pengurus lembaga

Dari kasus korupsi yang ditangani tersebut, kerugian yang terbesar yang pernah ditangani adalah perkara tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Desa Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan kerugian sebesar Rp155.231.808.438.

Sementara itu, rata-rata pelaku tindak pidana korupsi di Bali merupakan pemegang jabatan ketua atau pengurus lembaga keuangan desa dan pejabat pengelola keuangan daerah.

"Modus menyalahgunakan kewenangan oleh pejabat atau pelaksana kegiatan atau verifikator sehingga merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan pemerasan," terangnya.

2. Tersangka kasus korupsi di Bali sampai ada yang mengubah identitas dan wajahnya

Untuk menghindar dari aparat penegak hukum, salah satu tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa mengubah identitasnya. Selain itu, dia juga mengubah wajahnya dengan menghilangkan tahi lalat dan meninggalkan Bali. Ni Wayan Sri Candra Yasa kemudian ditangkap di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ni Wayan Sri Candra Yasa terseret kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 yang nilai kerugian negaranya mencapai mencapai Rp5,5 miliar.

“Ya baru pertama, perkara ditangani oleh KN Tabanan untuk tersangka melarikan diri yang berhasil ditangkap dengan mengubah identitasnya,” terangnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp5,5 Miliar Ubah Identitas dan Wajah

Berita Terkini Lainnya