Tren Korupsi di Bali Menurun, Tersangka Rerata Petinggi Lembaga
Internal Kejati Bali juga menanamkan karakter antikorupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Perilaku koruptif yang mengakar menjadi tantangan tersendiri bagi petugas penegak hukum negeri ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan sejak Januari 2024, Kejati Bali telah menangani sebanyak 22 perkara Tindak Pidana Korupsi sampai pada tahap penuntutan.
"Dibandingkan dengan penanganan perkara di tahun sebelumnya yang mana adalah 29 perkara. Tren kasus Tipikor menurun (hingga bulan ini)," ungkapnya pada Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Kepala Sekolah se-Bali Diedukasi Budaya Antikorupsi
1. Tersangka korupsi di Bali rata-rata merupakan ketua atau pengurus lembaga
Dari kasus korupsi yang ditangani tersebut, kerugian yang terbesar yang pernah ditangani adalah perkara tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Desa Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan kerugian sebesar Rp155.231.808.438.
Sementara itu, rata-rata pelaku tindak pidana korupsi di Bali merupakan pemegang jabatan ketua atau pengurus lembaga keuangan desa dan pejabat pengelola keuangan daerah.
"Modus menyalahgunakan kewenangan oleh pejabat atau pelaksana kegiatan atau verifikator sehingga merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan pemerasan," terangnya.