Perpanjangan Masa Tinggal WNA Tak Harus Keluar Indonesia
Jadi gak perlu wara-wiri ya keluar-masuk Indonesia nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan dengan Izin Tinggal Peralihan, warga negara asing (WNA) dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
1. WNA tidak perlu keluar wilayah Indonesia
Silmy mengatakan, kebijakan ini memungkinkan WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
“Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” jelasnya.