TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpanjangan Masa Tinggal WNA Tak Harus Keluar Indonesia

Jadi gak perlu wara-wiri ya keluar-masuk Indonesia nih

ilustrasi berbelanja saat traveling (pexels.com/cottonbro studio)

Badung, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan dengan Izin Tinggal Peralihan, warga negara asing (WNA) dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

1. WNA tidak perlu keluar wilayah Indonesia

ilustrasi bandara. (dok. Angkasa Pura I)

Silmy mengatakan, kebijakan ini memungkinkan WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

“Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” jelasnya.

2. Peraturan sudah ditetapkan sejal awal April 2024 lalu

ilustrasi travelling sendirian (freepik.com/freepik)

Silmy menejelaskan, Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024 lalu. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan adalah 60 hari, dan hanya berlaku secara onshore atau bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.

“Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya