Pelaku Pengoplosan LPG 3 Kg Ditangkap, Mengaku Baru 2 Bulan Praktek
Yakin nih hanya 2 bulan?
Intinya Sih...
- Dit Reskrimsus Bali amankan pelaku pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg, I Wayan Rawan (61), di rumahnya di Abiansemal.
- Tersangka mengakui baru melakukan pengoplosan dalam 2 bulan terakhir karena masalah ekonomi, diamankan bersama 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg.
- Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Bali mengamankan satu orang pelaku pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang bernama I Wayan Rawan (61) di rumahnya Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 06.20 Wita. Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan yang bersangkutan sudah berjualan gas eceran selama 4 tahun, dan mengaku baru melakukan pengoplosan dalam 2 bulan terakhir karena permasalahan ekonomi.
“Pada hari Minggu, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan tersangka sedang melakukan pengoplosan isi dari Gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg,” ungkapnya pada Rabu (19/6/2024).