TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pengoplosan LPG 3 Kg Ditangkap, Mengaku Baru 2 Bulan Praktek

Yakin nih hanya 2 bulan?

Pelaku pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya Sih...

  • Dit Reskrimsus Bali amankan pelaku pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg, I Wayan Rawan (61), di rumahnya di Abiansemal.
  • Tersangka mengakui baru melakukan pengoplosan dalam 2 bulan terakhir karena masalah ekonomi, diamankan bersama 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg.
  • Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Bali mengamankan satu orang pelaku pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang bernama I Wayan Rawan (61) di rumahnya Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 06.20 Wita. Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan yang bersangkutan sudah berjualan gas eceran selama 4 tahun, dan mengaku baru melakukan pengoplosan dalam 2 bulan terakhir karena permasalahan ekonomi.

“Pada hari Minggu, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan tersangka sedang melakukan pengoplosan isi dari Gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg,” ungkapnya pada Rabu (19/6/2024).

1. Ratusan tabung gas ditemukan di lokasi pengoplosan

Penyalahgunaan distribusi dan niaga gas ini menurut Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka melakukan pengoplosan di belakang rumahnya. Tersangka diamankan bersama 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG subsidi 3 kg.

“Di rumahnya langsung ya. Pengakuan tersangka baru dua bulan pengoplosan ini,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu diantaranya 40 buah tabung gas LPG 12 kg berisi gas LPG, 7 buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 107 buah tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berisi gas LPG, 174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm, 1 unit mobil merek Suzuki carry DK 8204 FE warna hitam, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu, dan 16 buah karet seal.

2. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Atas tindak pidana ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Motif mengoplos gas karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali, dan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Berita Terkini Lainnya