Kejati Bali Dalami Pungli di Layanan Fast Track di Grup Pegawai Lain
Satu pejabat Imigrasi Ngurah Rai jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Bali mengembangkan kasus pungutan tidak sah atau liar (pungli) yang dilakukan beberapa oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sejauh ini, Kejati Bali sudah menetapkan satu tersangka.
Tersangka dalam kasus ini adalah HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana mengutarakan, tim penyidik mengembangkan kasus ke grup pegawai lainnya.
HS tertangkap bersama empat petugas Imigrasi lainnya yang melayani jalur fast track, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 14 November 2023, pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Pejabat Imigrasi Ditetapkan Tersangka, Kemenkumham Bungkam
1. Penyalahgunaan layanan fast track ini diduga terjadi di grup lainnya
Putu Agus Eka Sabana mengungkap, ada 4 grup dalam pelayanan fast track di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Sejauh ini, 5 pegawai yang diamankan berasal dari satu grup yang saat itu bertugas.
“Ada dugaan bahwa ini juga berlangsung di grup yang lain. Bagaimana hasilnya nanti kami update,” ungkapnya, Kamis (16/11/2023)
Jalur fast track sendiri dalam pemeriksaan imigrasi di bandara diperuntukkan untuk penumpang disabilitas, ibu hamil, yang menggunakan kursi roda atau kruk, anak kecil, WNI yang datang dari luar negeri, WNA yang memikili KITAS, dan KITAP. Dari 10 gates yang ada, 2 gates diantaranya dipergunakan untuk layanan fast track.
Baca Juga: Kepala Seksi Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tersangka Korupsi