Kapolresta Denpasar Resmi Digugat Terkait Penangkapan AP
Jadwal persidangan praperadilan telah ditetapkan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Upaya hukum yang ditempuh ibu persit (persatuan istri tentara), Anandira Puspita Sari alias AP (34)--istri dokter TNI di Bali--memasuki babak baru. Sebab pengajuan praperadilan, Jumat (19/4/2024) lalu, secara resmi telah mendapatkan penetapan tanggal persidangan. Yakni 6 Mei 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum AP, Yanuar Nahak.
“Kami sudah mengajukan, sudah mendaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kami sudah daftar dan secara resmi kami sudah mendapatkan nomor perkara untuk praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps. Terlapor Kapolresta Denpasar,” jelasnya, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Istri Dokter TNI di Bali Bukti Marginal Minim Dapat Keadilan
Baca Juga: Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti
1. Permasalahkan terkait dengan penetapan tersangka kepada AP yang tertutup
Yanuar berharap praperadilan yang diajukan untuk kliennya AP di PN Denpasar dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya optimis dalam menempuh upaya hukum ini. Sebab tim kuasa hukum mengantongi barang bukti fakta-fakta yang ditemukan di lapangan saat AP diamankan secara paksa.
Ketidakadilan yang dialami AP inilah yang akan diungkap dalam persidangan nantinya. Yaitu meliputi penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian kepada AP dengan alasan gelar perkara yang dilakukan tertutup, dianggap tidak adil. Pihaknya juga tidak mendapatkan keterangan terkait dengan barang bukti yang digunakan untuk penetapan status tersangka kepada AP.
“Sudah ditetapkan juga jadwal sidangnya akan diadakan pada 6 Mei 2024. Jadi kami baru akan sidang di tanggal 6 Mei 2024,” katanya.