Istri Dokter TNI di Bali Bukti Marginal Minim Dapat Keadilan
Berapa banyak Ibu Persit yang sulit mengakses keadilan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Kisah AP, seorang ibu Persit atau Persatuan Istri Prajurit menarik perhatian publik belum lama ini. Karena upayanya mencari keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh suaminya dokter TNI di Bali, Lettu CKM HMA, berujung permasalahan hukum. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar atas laporan BA, terduga perempuan yang tengah dekat dengan Lettu CKM HMA.
Baca Juga: 3 Rekaman Audio Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Tak Diakui
Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali
Selain mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), AP juga jarang dinafkahi dan menjadi korban perselingkuhan. Pun anak pertamanya mendapatkan dampak psikologis karena menyaksikan langsung KDRT yang diterima ibunya saat itu. Nah, bagaimana kemudian kasus semacam ini dapat difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia? Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyampaikan apa yang kementeriannya lakukan terhadap AP atas dasar rasa kemanusiasn. Mengingat AP merupakan Ibu Persit yang telah dinaungi oleh instansi yang memiliki sistem peradilan tersendiri.
“Kalau bicara kasus kemarin itu, kami dari kementerian melihatnya dari sisi kemanusiaan. Kenapa pada waktu itu kami hadir langsung, ya tanpa kami melakukan komunikasi, koordinasi karena kalau kita berbicara masalah angkatan. Apalagi di TNI mereka kan punya pengadilan sendiri,” jelasnya di Puspem Badung, pada Sabtu (20/4/2024).
1. Kementerian PPPA akui kasus AP sangat miris
Bintang mengakui kasus yang dialami AP sangat miris. Sebagai perempuan yang masih menyusui dan memiliki balita harus ditahan saat mencari keadilan atas tindakan suaminya.
“Mudah-mudahan dengan kasus kemarin. Kalau saya hanya melihat dari sisi kemanusiaan bagaimana seorang ibu dengan bayi 1,5 tahun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ditangkap dan ditahan, itu prosesnya. Itu sangat miris, seorang perempuan yang masih menyusui, demikian juga harus meninggalkan anaknya yang masih usia balita,” jelasnya.