TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Barang Bukti Pungli Imigrasi Bali Disita, Ada Uang Tunai Rp100 Juta

Ada rekaman CCTV juga nih~

Barang bukti perkara penyalahgunaan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Denpasar, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pungutan tak sah atau liar (pungli) pada layanan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Salah satu barang bukti yang disita adalah uang Rp100 juta. 

Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan pada Jumat sore (17/11/2023). 

Dalam kasus ini, Kejati Bali sudah menetapkan 1 tersangka, yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS. 

Baca Juga: Tersandung Pungli, Pejabat Imigrasi HS Sudah Dinonaktifkan 

1. Penyidik menyita barang bukti perkara

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dedy Kurniawan mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti perkara penyalahgunaan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Semua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

“Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” ungkapnya pada Jumat (17/11/2023).

2. Barang bukti, mulai dari uang tunai Rp100 juta hingga CCTV

Barang bukti perkara penyalahgunaan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah Rp100 juta. Selain itu, satu bundel dokumen terkait SOP, surat keputusan (SK) menteri, SK kepala kantor, nota dinas, sebuah Network Video Recorder (NFR) CCTV, dan sebuah Digital Video Recorder (DVR) CCTV beserta kabel adaptor.

Penyidik juga menyita satu bundel dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik (E-VOA), 5 buah handphone, dan sebuah buku saku pemeriksaan keimigrasian di TPI Tim Bagian Program dan Pelaporan SESDIJENIM. 

Baca Juga: Kejati Bali Dalami Pungli di Layanan Fast Track di Grup Pegawai Lain 

Berita Terkini Lainnya