Barang Bukti Pungli Imigrasi Bali Disita, Ada Uang Tunai Rp100 Juta
Ada rekaman CCTV juga nih~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pungutan tak sah atau liar (pungli) pada layanan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Salah satu barang bukti yang disita adalah uang Rp100 juta.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan pada Jumat sore (17/11/2023).
Dalam kasus ini, Kejati Bali sudah menetapkan 1 tersangka, yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS.
Baca Juga: Tersandung Pungli, Pejabat Imigrasi HS Sudah Dinonaktifkan
1. Penyidik menyita barang bukti perkara
Dedy Kurniawan mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti perkara penyalahgunaan fasilitas fast track di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Semua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
“Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” ungkapnya pada Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Kejati Bali Dalami Pungli di Layanan Fast Track di Grup Pegawai Lain