2 Maling Berganti Pakaian Setelah Curi Barang Wisman di Bali

Kita perlu belajar gerak-gerik maling spesialis turis

Badung, IDN Times – Pernah mendekam di penjara tidak membuat I Nengah Manis (23) kapok. Ia bersama rekannya, I Nengah Somi (20), kembali melakukan penjambretan di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Warga Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta di Jalan Raya Seminyak, Kabupaten Badung, Senin (13/11/2023) lalu pukul 23.00 Wita.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan mereka beraksi malam hari di 11 lokasi daerah Kuta, dan menyasar para wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing. Untuk memberikan efek jera, mereka 'dihadiahi' timah panas di betis kanannya. Mereka digiring menggunakan kursi roda, dengan memakai seragam oranye serta tangan diborgol pada saat perilisan kasusnya.

1. Korban kehilangan kalung emas hingga tas

2 Maling Berganti Pakaian Setelah Curi Barang Wisman di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Bambang, mengatakan ada dua laporan polisi masuk yang melaporkan kedua tersangka ini. Pertama adalah wisatawan asal Australia yang melaporkan kehilangan kalung emas senilai Rp45 juta. Saat itu korban sedang menunggu taksi di depan restoran Kebak Grill, Jalan Kartika Plaza, Kabupaten Badung, pada Jumat (2/11/2023) pukul 22.30 Wita. Kejadian kedua terjadi, Sabtu (11/11/2023) pukul 23.00 Wita. Korbannya adalah wisatawan asal Jepang yang kehilangan tas beserta isinya, dan handphone saat berjalan kaki di Jalan Buni Sari Kuta, Kabupaten Badung.

“Satu sebagai pengendara, Nengah Somi. Satu sebagai eksekutor, Mengah Manis" ungkapnya, Rabu (15/11/2023) lalu.

2. Sehari bisa beraksi menjambret empat kali

2 Maling Berganti Pakaian Setelah Curi Barang Wisman di BaliJambret di Kuta menyasar wisatawan asing (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam sehari mereka bisa beraksi empat kali. Setelah merampas barang korbannya, para tersangka mencari tempat yang sepi untuk berganti pakaian. Barang bukti hasil pencuriannya disimpan di tempat tinggal satu tersangka. Kemudian mereka berbagi peran untuk menjual barang curian, dan hasil penjualannya dibagi dua berdasarkan kesepakatan.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor yang digunakan para tersangka, dompet, uang tunai, kalung emas, dan pakaian yang digunakan saat melaksanakan aksinya.

3. Barang bukti perhiasan mendominasi

2 Maling Berganti Pakaian Setelah Curi Barang Wisman di BaliBarang bukti hasil jambret (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelum diamankan di wilayah Seminyak, petugas telah membuntuti gerak-gerik para pelaku sejak dari Jalan Kartika Plaza. Nengah Manis sendiri pernah berurusan dengan Polsek Kuta juga dua tahun yang lalu. Saat itu ia masih di bawah umur sehingga dilakukan peradilan anak. Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 7 tahun.

“Mengakui telah 11 kali melakukan jambret di wilayah hukum Polsek Kuta. Ada sembilan kalung dan empat handphone kurang lebih,” kata Bambang yang didampingi Kapolsek Kuta Kompol, Yogie Pramagita.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya