Kejati Bali Dalami Pungli di Layanan Fast Track di Grup Pegawai Lain 

Satu pejabat Imigrasi Ngurah Rai jadi tersangka

Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Bali mengembangkan kasus pungutan tidak sah atau liar (pungli) yang dilakukan beberapa oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sejauh ini, Kejati Bali sudah menetapkan satu tersangka. 

Tersangka dalam kasus ini adalah HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana mengutarakan, tim penyidik mengembangkan kasus ke grup pegawai lainnya.

HS tertangkap bersama empat petugas Imigrasi lainnya yang melayani jalur fast track, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 14 November 2023, pukul 22.00 Wita. 

Baca Juga: Pejabat Imigrasi Ditetapkan Tersangka, Kemenkumham Bungkam

1. Penyalahgunaan layanan fast track ini diduga terjadi di grup lainnya

Kejati Bali Dalami Pungli di Layanan Fast Track di Grup Pegawai Lain Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Putu Agus Eka Sabana mengungkap, ada 4 grup dalam pelayanan fast track di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Sejauh ini, 5 pegawai yang diamankan berasal dari satu grup yang saat itu bertugas.

“Ada dugaan bahwa ini juga berlangsung di grup yang lain. Bagaimana hasilnya nanti kami update,” ungkapnya, Kamis (16/11/2023)

Jalur fast track sendiri dalam pemeriksaan imigrasi di bandara diperuntukkan untuk penumpang disabilitas, ibu hamil, yang menggunakan kursi roda atau kruk, anak kecil, WNI yang datang dari luar negeri, WNA yang memikili KITAS, dan KITAP.  Dari 10 gates yang ada, 2 gates diantaranya dipergunakan untuk layanan fast track.

2. Tersangka HS baru 2 bulan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Kejati Bali Dalami Pungli di Layanan Fast Track di Grup Pegawai Lain Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sabana juga mengungkap, tersangka HS baru 2 bulan bekerja di Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sementara empat pegawai yang ditangkap bersama-sama dengan HS masih berstatus saksi. 

“Penyidikan ini tetap dikembangkan. Jadi yang 4 orang kemarin statusnya sebagai saksi,” ungkapnya pada Kamis (16/11/2023).

3. Tim masih mendalami rekaman CCTV di lokasi

Kejati Bali Dalami Pungli di Layanan Fast Track di Grup Pegawai Lain ilustrasi CCTV (pexels.com/Free Stock)

Tim dari Kejari Bali juga telah melakukan penggeledahan dan mencari rekaman CCTV di area tersebut. Sedangkan perkembangan hasil penyidikan yang dituangkan pada berita acara besaran nilai pungutan memang tidak ditetapkan, namun kisarannya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

“Kami juga mencari rekaman CCTV, dan ada dokumen-dokumen lain yang terkait itu,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejati Bali sudah menahan tersangka HS, selama 20 hari di  Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Kepala Seksi Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tersangka Korupsi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya