Bali Terima Rp67 Miliar dari Pungutan Wisatawan Mancanegara
Dana ini didapat sejak pungutan diberlakukan Februari lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun mengungkap, sejauh ini pihaknya mengumpulkan dana Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan nilai RpRp67 miliar lebih.
Hal itu dia katakan saat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) di sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW) di wilayah Bali pada Kamis (25/4/2024).
"Masih ditemukan beberapa wisman (wisatawan mancanegara) yang belum mengetahui penerapan perda ini. Nah, itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini. Kami terus melakukan pembenahan,” ungkap Cok Bagus Pemayun.
1. Sejak Februari, 452.000 wisman sudah membayar restribusi
Cok Bagus Pemayun menjelaskan, kebijakan pungutan itu berlaku sejak 14 Februari lalu. Sejak pemberlakuan itu, sebanyak 452 ribu wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi.
Adapun dasar hukum pungutan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).
Sebagai upaya monitoring, pihaknya melakukan inspeksi mendadak atau sidak di DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar pada Kamis (25/4/2024).
Dengan sosialisasi ini, dia berharap para wisman pun bisa turut menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan berkunjung ke Bali.