Bahayakah Minum Pil Penunda Haid? Ini Kata Spesialis Obgyn
Untuk perempuan yang mau menikah wajib baca nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kodrat perempuan selain hamil dan menyusui adalah haid. Selama ini perempuan yang sedang haid dapat mengganggu aktivitas. Makanya, perempuan memiliki hak berupa cuti haid.
Selain itu, dalam upacara keagamaan juga biasanya mengalami kendala. Misalnya, perempuan Bali tidak boleh haid menjelang hari pernikahan atau pada saat upacara besar keagamaan lainnya. Tentunya ada satu cara untuk mengatasi hal itu. Yaitu mengonsumsi obat penunda haid. Amankah?
Untuk mengetahui aman atau tidaknya mengonsumsi obat penuda haid, berikut ini penjelasan Dokter Spesialis Obgyn Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasih Ibu Tabanan, dr Ketut Suhendro MKes AIFO SpOG.
Baca Juga: Tanda-tanda Nyeri Haid yang Diwaspadai, Segera Periksa!
1. Haid bukanlah sebuah penyakit
Menurut Suhendro, haid bukanlah sebuah penyakit. Rata-rata perempuan mengalami menstruasi di usia 11 tahun. Pada awal-awal haid, perempuan tidak mengalami nyeri dan datangnya selalu tidak teratur. Periode ini akan berlangsung sekitar enam bulan. Setelah itulah baru perempuan mengalami nyeri atau dismenore. Hal yang patut diwaspadai justru ketika mengalami dismenore di hari pertama kali haid.
"Justru jika sudah mengalami dismenore saat pertama kali mendapatkan haid, itu yang perlu diwaspadai. Ini harus segera diperiksakan untuk bisa diketahui penyebabnya," jelas Suhendro.
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Seks saat Menstruasi? Ini Penjelasan Ahli