Apakah Kartu BPJS Kesehatanmu Dinonaktifkan? Segera Lakukan ini
Ini khusus peserta PBI aja ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kini 5.227.852 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di seluruh Indonesia dinonaktifkan sejak Kamis (1/8). Kebijakan ini sesuai Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian Dengan Peserta Baru.
Peserta BPJS Kesehatan di Bali sendiri, total ada 47.278 peserta PBI yang dinonaktifkan. Sebagai gantinya, 1.474 peserta BDT non PBI diaktifkan oleh Mensos. Apa alasan penonaktifan tersebut, dan apa yang harus dilakukan peserta? Berikut ini ulasannya:
Baca Juga: 5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Sebabnya
1. Peserta tetap harus dilayani sembari diinformasikan bahwa kartunya dinonaktifkan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, mengimbau kepada seluruh Fasilitas Kesehatan tetap melayani peserta PBI yang dinonaktifkan. Sembari saat melayaninya, mereka harus diinformasikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak di-cover oleh BPJS Pusat.
"Iya akhirnya kami upaya komunikasikan kepada Faskes agar tetap menjadikan ini sebagai misi sosial, tetap dilayani sambil diinformasikan dia sudah tidak di-cover BPJS pusat," kata dia, Kamis (1/8).