PPKM Level 3, RAT Koperasi di Tabanan Dilakukan Online
Baru 12,50 persen koperasi di Tabanan melakukan RAT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Tabanan menyebabkan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) Tabanan mengeluarkan aturan terkait mekanisme penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kalangan koperasi, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
RAT koperasi bisa melalui media elektronik atau online, atau bisa juga dengan peserta yang terbatas. Sementara untuk LPJ LPD dilakukan dengan melibatkan peserta paling banyak 50 persen kehadiran, dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Tabanan dan Jenis yang Digunakan
Baca Juga: PPKM Level 3 Tidak Berpengaruh di Tempat Wisata Tabanan
1. RAT koperasi dapat dilaksanakan dengan tiga metode
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, I Wayan Sukanrayasa, Jumat (11/2/2022), mengatakan mekanisme penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi dan LPJ LPD ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 517/01/Satgas/2022 yang mengatur Tentang PPKM Level 3 menyusul meningkatnya kasus COVID-19.
Mekanisme RAT koperasi diatur dalam Surat Nomor 518/104/Diskop. Isinya tentang pelaksanaan RAT di tengah PPKM Level 3, dapat menggunakan metode:
- Metode kelompok: RAT dilaksanakan dengan peserta yang terbatas atau dihadiri pengurus dan beberapa anggota dengan menerapkan protokol kesehatan
- Metode tertulis: pengurus mengadakan RAT kemudian memberikan hasilnya secara tertulis kepada anggota
- Metode media elektronik: RAT dilakukan secara daring atau online.