TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 3, RAT Koperasi di Tabanan Dilakukan Online

Baru 12,50 persen koperasi di Tabanan melakukan RAT

ilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Tabanan, IDN Times - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Tabanan menyebabkan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) Tabanan mengeluarkan aturan terkait mekanisme penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kalangan koperasi, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

RAT koperasi bisa melalui media elektronik atau online, atau bisa juga dengan peserta yang terbatas. Sementara  untuk LPJ LPD dilakukan dengan melibatkan peserta paling banyak 50 persen kehadiran, dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Tabanan dan Jenis yang Digunakan

Baca Juga: PPKM Level 3 Tidak Berpengaruh di Tempat Wisata Tabanan

1. RAT koperasi dapat dilaksanakan dengan tiga metode

pixabay.com/Pexels

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, I Wayan Sukanrayasa, Jumat (11/2/2022), mengatakan mekanisme penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi dan LPJ LPD ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 517/01/Satgas/2022 yang mengatur Tentang PPKM Level 3 menyusul meningkatnya kasus COVID-19.

Mekanisme RAT koperasi diatur dalam Surat Nomor 518/104/Diskop. Isinya tentang pelaksanaan RAT di tengah PPKM Level 3, dapat menggunakan metode:

  • Metode kelompok: RAT dilaksanakan dengan peserta yang terbatas atau dihadiri pengurus dan beberapa anggota dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Metode tertulis: pengurus mengadakan RAT kemudian memberikan hasilnya secara tertulis kepada anggota
  • Metode media elektronik: RAT dilakukan secara daring atau online.

2. LPJ LPD dilakukan dengan metode kelompok dengan peserta terbatas

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sukanrayasa melanjutkan, untuk mekanisme pelaksanaan LPJ untuk LPD diatur dalam Surat Nomor 518/106/ Diskop. Isinya mengatur pelaksanaan penyampaian LPJ LPD agar dilaksankan dengan melibatkan peserta paling banyak 50 persen kehadiran, dan tetap mematuhi prokes.

“Aturan mekanisme RAT dan LPJ ini menyesuaikan dengan aturan pemerintah terkait penerapan PPKM Level 3,” ujarnya.

Ia menambahkan, RAT koperasi primer dan LPJ LPD paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tutup buku akhir Desember. Sedangkan RAT koperasi sekunder paling lambat digelar enam bulan setelah tutup buku.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait aturan yang diterbitkan pada 7 Februari 2022 tersebut. Seperti sosialisasi koperasi, dilaksanakan melalui gerakan koperasi di masing-masing kecamatan dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).

Sementara sosialisasi LPD dilaksanakan melalui partner kerja Diskop, yakni Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) dan Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD).

Berita Terkini Lainnya