Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam di Tabanan Ditunda
Mau beres-beres koperasi yang tidak sehat nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Izin usaha koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tabanan selama tiga bulan, Februari 2023 hingga April 2023, ditunda atau tidak dikeluarkan. Hal itu karena Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.
Selama kegiatan moratorium ini, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Tabanan lebih fokus pada upaya membangkitkan koperasi yang tidak aktif. Kabupaten Tabanan sendiri tercatat memiliki 162 koperasi tidak aktif yang tersebar di sepuluh kecamatan.
Baca Juga: 3 Subak di Tabanan Diserang Tikus dan Wereng Cokelat
Baca Juga: Perdana! Tabanan Kirim Ternak Babi ke Jakarta
1. Pendirian koperasi simpan pinjam ditunda sampai selesai masa moratorium
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra, mengatakan SE Nomor 2 Tahun 2023 tentang moratorium pelaksanaan izin usaha ini merupakan perpanjangan dari kebijakan yang telah dilakukan oleh KemenKopUKM lewat SE Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium saat itu berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.
“Jadi SE Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah SE perpanjangan dari Kementerian untuk tiga bulan ke depan, atau Februari hingga April 2023 mendatang, di mana pendirian koperasi simpan pinjam ditunda dulu sampai selesai masa moratorium" ujar Putra, Senin (27/2/2023).