TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam di Tabanan Ditunda

Mau beres-beres koperasi yang tidak sehat nih

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Mela Hapsari)

Tabanan, IDN Times - Izin usaha koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tabanan selama tiga bulan, Februari 2023 hingga April 2023, ditunda atau tidak dikeluarkan. Hal itu karena Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.

Selama kegiatan moratorium ini, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Tabanan lebih fokus pada upaya membangkitkan koperasi yang tidak aktif. Kabupaten Tabanan sendiri tercatat memiliki 162 koperasi tidak aktif yang tersebar di sepuluh kecamatan.

Baca Juga: 3 Subak di Tabanan Diserang Tikus dan Wereng Cokelat

Baca Juga: Perdana! Tabanan Kirim Ternak Babi ke Jakarta

1. Pendirian koperasi simpan pinjam ditunda sampai selesai masa moratorium

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra, mengatakan SE Nomor 2 Tahun 2023 tentang moratorium pelaksanaan izin usaha ini merupakan perpanjangan dari kebijakan yang telah dilakukan oleh KemenKopUKM lewat SE Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium saat itu berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

“Jadi SE Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah SE perpanjangan dari Kementerian untuk tiga bulan ke depan, atau Februari hingga April 2023 mendatang, di mana pendirian koperasi simpan pinjam ditunda dulu sampai selesai masa moratorium" ujar Putra, Senin (27/2/2023).

2. KemenKopUKM sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Putra menjelaskan, saat ini KemenKopUKM sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. Satu di antara rancangannya adalah mengatur perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.

"Aturan dibuat karena disinyalir ada koperasi yang awalnya memiliki peranan baik, banyak yang disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. Bahkan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Putra menilai, Pemerintah Pusat mungkin ingin menyempurnakan regulasi agar tidak ada lagi celah yang bisa dilakukan oleh oknum koperasi, sekaligus untuk menertibkan koperasi-koperasi yang disalahgunakan.

"Kalau sampai ada penyalahgunaan tentunya kasihan anggotanya jika terjerumus pada kegiatan koperasi yang kurang sehat,” katanya.

Berita Terkini Lainnya