TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berhati-hatilah, 248 Koperasi di Denpasar Belum Melaksanakan RAT

Siapa yang masih melakukan simpan pinjam di koperasi?

ilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Denpasar, IDN Times - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar mencatat ada 248 koperasi yang belum menyelenggarakan Rapat Akhir Tahun (RAT). Jika tak kunjung membuat RAT, koperasi tersebut terindikasi kurang beres.

”Kami selaku pembina koperasi mengingatkan agar segera menyelenggarakan RAT setelah tutup buku tahun 2018," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Minggu (6/1).

Baca Juga: 73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

1. Hingga saat ini masih ada 248 koperasi yang belum menggelar RAT

pexels/energepic-com-27411

Ia mengungkapkan pada tahun 2018, dari 1060 koperasi yang aktif, 812 koperasi telah menggelar RAT. Sisanya yakni 248 koperasi, hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya menggelar RAT.

"Masih banyak gerakan koperasi yang belum menggelar RAT. Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan sanksi," lanjutnya.

2. Koperasi akan ditutup jika tidak menyelenggarakan RAT

Pexels.com/ rawpixel.com

Jika koperasi yang bersangkutan tak menggelar RAT selama tiga tahun beruntun, maka akan diberikan surat teguran, dan peringatan tertulis. Selain itu, juga akan merekomendasikan Kementerian Kopersi UKM supaya mencabut badan hukumnya.

"Koperasi yang tidak RAT berarti pengurus dan manajemennya sudah tidak beres," tegasnya.

Untuk itu pihaknya mendorong koperasi yang tidak melangsungkan RAT tahun 2018, harus segera melaksanakannya. Selain itu, ia berharap anggota koperasi harus aktif meminta kepada pengurus melaksanakan RAT.

"RAT merupakan cermin kinerja atau laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya," katanya.

3. Kenapa koperasi harus menyelenggarakan RAT?

Pexels.com/Christina Morillo

Sesuai Undang-undang Koperasi RI Nomor 25 Tahun 1992 pasal 35 menyebutkan setelah tahun buku koperasi ditutup, pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan. Rapat tersebut ,emuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun dan perhitungan hasil usaha. Serta, penjelasan atas dokumen tersebut dan keadaan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pada Peraturan Menteri (Permen) Koperasi Nomor 19 Tahun 2012, koperasi primer paling lambat haru sudah melakukan RAT sampai akhir Maret. Sedangkan koperasi sekunder melaksanakan RAT paling lambat sampai Juni 2019.

RAT ini penting sebagai bentuk tanggung jawab sejauh mana kinerja pengurus yang dimandatkan oleh anggota, apakah koperasinya berkualitas, akuntabel, transparan dan benar-benar menyejahterakan anggota, bukan sebaliknya.

Jadi bisa terlihat, apakah koperasi tersebut mengalami kemajuan atau kemunduran. Ini juga sebagai ajang evaluasi roda usaha koperasi yang dijalankan selama setahun untuk menentukan langkah dan program-program ke depan.

Berita Terkini Lainnya