Perajin Arak Tradisional Klungkung: Aturan Itu Cuma Untuk Pabrik
Mau ada Perpres maupun Pergub Bali tidak ada pengaruhnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Para perajin minuman tradisional arak atau tuak di Kabupaten Klungkung tidak resah atas dicabutnya aturan investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Mereka tidak ambil pusing dan lebih memilih tetap memproduksi miras tradisional supaya dapurnya tetap mengepul.
Aturan itu hanya berdampak bagi pengusaha besar, tidak untuk perajin tradisional seperti mereka.
Baca Juga: Jeritan Petani Arak Tradisional di Bali: Arak Fermentasi Membunuh Kami
Baca Juga: Beredar Arak Fermentasi dari Gula Pasir di Bali Dijual Lebih Murah
1. Aturan itu hanya berpihak kepada pelaku industri besar, bukan perajin tradisional seperti Puspawati
Ni Nyoman Puspawati adalah seorang perajin arak tradisional dari Desa Besan, Kabupaten Klungkung. Ia mengaku tidak resah terhadap lampiran aturan yang dicabut oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut. Menurutnya itu sebatas aturan yang hanya berdampak pada pelaku industri besar. Tidak berpengaruh terhadap Puspawati dan para perajin arak lain di Desa Besan, yang hanya perajin tradisional.
Mereka selama ini memproduksi arak dalam jumlah terbatas, sesuai bahan baku nira yang disadapnya.
"Aturan itu cuma untuk yang pabrik, kami yang kecil seperti ini tidak ada dampak apa," katanya, Kamis (4/3/2021).
Demikian pula dengan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang dinilainya juga tidak berdampak secara signifikan kepada kesejahteraan para perajin arak tradisional.
"Malah saat ini harga arak bisa anjlok, karena semakin banyak orang yang memasarkan arak. Sampai ada arak gula, yang sekarang menghancurkan harga pasaran arak hasil sulingan nira."
Baca Juga: Resah RUU Minol, Perajin Arak Bali: Ini Mata Pencaharian Kami