TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Cek ETLE Bali dan Membantah Surat Tilang Elektronik

Pemilik rental wajib tahu nih biar gak rugi

ilustrasi kendaraan (IDN Times/Irma Yudistirani)

Tilang elektronik atau ETLE kini sudah ditetapkan. Bali sendiri sudah dimulai secara resmi, sejak Senin (28/11/2022) lalu. Ada beberapa titik ruas jalan di Bali yang telah dilengkapi kamera ETLE.

ETLE adalah barang baru di Indonesia, karena penerapannya dimulai tahun 2022 ini. Seperti apa ya ETLE itu? Bagaimana cara mengetahui kendaraan kita terkena tilang elektronik? Ulasannya ada di artikel di bawah ini, guys!

Baca Juga: 10 Bengkel Mobil di Bali, Berbagai Jenis Perawatan

1. Mengenal apa itu ETLE

Monitor pengawas di Back Office. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi bukti pelanggaran (tilang) berbasis digital. Tilangnya menggunakan teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik. ETLE ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Sistem ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di jalan raya pada titik-titik tertentu. Kamera ini beroperasi 24 jam untuk mengawasi dan mencatat pengendara yang melakukan pelanggaran.

Canggihnya lagi, kamera ini mampu menangkap nomor kendaraan secara jelas. Selain itu, juga ada kamera ETLE mobile handled yang bisa digunakan oleh petugas kepolisian untuk memotret pelanggaran melalui handphone.

2. Jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE

Salah satu pelanggaran yang dicatat oleh ETLE. (YouTube.com/NTMC Channel)

Kamera ETLE yang canggih ini mampu mengenali dan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua, roda empat atau lebih. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain:

  • Pelanggaran ganjil genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran salah menggunakan jalur
  • Pelanggaran kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Pelanggaran menerobos lampu merah
  • Pelanggaran melawan arus
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengamanan
  • Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara.

Banyak juga ya pelanggaran yang bisa dicatat oleh sistem ETLE. Jangan coba-coba melanggar lalu lintas walaupun gak ada polisi.

3. Mekanisme ETLE

Salah satu kamera ETLE. (YouTube.com/NTMC Channel)

Bagaimana ya mekanisme pelanggaran yang dicatat oleh ETLE? Berikut mekanisme pencatatan pelanggaran di ETLE:

  • Perangkat atau kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran dan mengirimkan data tersebut ke bagian Back Office ETLE atau Back Office Traffic Management Centre atau juga disebut pusat pengendali lalu lintas
  • Ada petugas penegakan hukum atau Gakkum di back office yang akan mencari data sesuai dengan nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran
  • Data yang dicari adalah nama pemilik dan alamat pemilik kendaraan
  • Setelah menemukan data yang tepat, polisi akan membuat surat tilang berisi nama pemilik, nomor kendaraan, alamat kendaraan, bukti, dan jenis tilang yang dilakukan
  • Surat tilang tersebut akan dikirimkan sesuai alamat. Dalam waktu 8 hari, pemilik kendaraan harus sudah mengklarifikasinya.

4. Mengecek tilang ETLE secara online

Tampilan untuk mengecek tilang elektronik secara online. (etle-korlantas.info/id/)

Setiap orang dapat mengecek status kendaraannya, apakah mendapatkan tilang elektronik atau tidak. Ya, siapa tahu kamu merasa tidak melakukan pelanggaran, namun ternyata hal tersebut dicatat sebagai pelanggaran. Berikut cara mengecek ETLE:

  • Masuk ke situs https://etle-korlantas.info/id, kemudian pilih menu "Cek Data" untuk mengecek kendaraanmu
  • Masukkan nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  • Klik "Cek Data", maka nanti akan muncul data pelanggaran yang pernah dilakukan seperti nama pelanggaran, lokasi terjadinya pelanggaran, waktu terjadinya pelanggaran, nomor referensi pelanggaran, dan foto-foto bukti
  • Apabila menekan tombol "Cek Data" namun tidak keluar data pelanggaran atau tulisan "Data tidak ditemukan", itu berarti kendaraan kamu belum terkena ELTE
  • Pengecekan ini sangat berguna bagi kamu yang tempat tinggalnya berbeda dengan domisili di KTP, kendaraan yang belum balik nama, saat menjual atau membeli kendaraan, dan yang terpenting adalah wajib diketahui oleh pemilik rental motor atau mobil.

Pengusaha jasa penyewaan kendaraan bermotor wajib menggunakan aplikasi ini sebelum penyewa mengembalikan kendaraannya. Pemilik rental bisa menunjukkan bukti-bukti kalau penyewa melakukan pelanggaran dan meminta mereka untuk membayarnya lebih dulu. Jika pemilik kendaraan tidak melakukannya, maka pemilik rental akan membayar denda tersebut.

Verified Writer

Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya