Arti Plat Nomor Kendaraan di Bali
Jangan sekali-kali memalsukan plat ya, ada sanksi pidananya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih wajib memiliki plat nomor kendaraan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Plat nomor kendaraan memiliki aturan sendiri terkait bentuk dan pemasangannya.
Sebelum Juni 2022, plat nomor kendaraan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih. Namun sejak Juni 2022, warna ini berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a.
Selain warna, jumlah digit kode akhir juga mengalami perubahan, dari dua digit menjadi tiga digit. Nah, penting untuk kamu simak mengenai makna dari plat nomor kendaraan di Bali.
Baca Juga: Nomor Telepon Untuk Melaporkan WNA yang Melanggar di Bali
Baca Juga: 8 Tempat Modifikasi Mobil di Bali, Bisa untuk Kontes
1. Arti kode paling depan plat nomor kendaraanÂ
Dikutip dari akun Instagram @jasamargabalitol_official, plat nomor kendaraan di Bali terdiri dari beberapa kode. Untuk huruf paling depan terdiri dari dua huruf. Huruf ini adalah kode daerah dikeluarkannya plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Terdapat 55 kode kode plat nomor kendaraan di seluruh Indonesia. Untuk Bali sendiri memiliki kode DK. Contoh kode untuk daerah lainnya adalah B untuk Jakarta, L untuk Surabaya, N untuk Malang, BK untuk Medan, AD untuk Solo, D untuk Bandung, dan sebagainya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.