Mau Liburan ke Bali, Biaya Tes dan Karantina Ditanggung Wisatawan
Pariwisata Bali dibuka akhir Juli. Tapi ada syaratnya guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali akan kembali membuka sektor pariwisata untuk wisatawan domestik pada 31 Juli 2020 mendatang. Demi kelancaran Tahap II New Normal, ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Gede Pramana, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali di masa COVID-19.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi wisatawan nusantara (Domestik) yang ingin berkunjung ke Bali:
1. Menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction)
Bagi wisatawan nusantara yang akan berkunjung ke Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang. Masa berlaku kedua surat tersebut adalah 14 hari sejak dikeluarkan.
Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali. Bagi mereka yang hasil swabnya positif akan menjalani proses karantina. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.
Baca Juga: Pakar Virologi Unud Prediksi Desember Kasus COVID-19 di Bali Meningkat
Baca Juga: Langkah Bali Segera Buka Wisata untuk Wisdom Dikritik Pakar Virologi