Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, Suap 'Ketok Palu' Jadi Tradisi di Jambi

'Tradisi' ini sampai menghabiskan Rp17,7 miliar

Jakarta, IDN Times - Zumi Zola, Gubernur non aktif Provinsi Jambi, kini menjadi seorang terdakwa. Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Ia tidak hanya didakwa soal penerimaan gratifikasi saja. Pria yang pernah beradu akting dengan Agnez Mo di film "Ku T'lah Jatuh Cinta" tahun 20015 ini juga mengaku menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi agar Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2017 segera disahkan. 

Di dalam surat tuntutan setebal 1200 halaman yang dibacakan oleh jaksa pada Kamis (8/11) lalu di Pengadilan Tipikor, Zumi memberikan uang suap pengesahan untuk masing-masing anggota DPRD sebesar Rp200 juta. Nilai itu sesuai dengan permintaan Ketua Komisi III DPRD Jambi, Cornelis Buston. Angka tersebut, kata Cornelis hanya untuk anggota DPRD biasa.

Sementara, untuk pimpinan akan diberikan uang pengesahan Rp1 miliar. Sedangkan Abdulrahman Ismail Syahbandar menerima Rp600 juta, Chumaidi Zaidi mendapat Rp650 juta. Sedangkan pimpinan lainnya, Zoerman Manap, akan meminta uang yang dinamakan ketok palu itu langsung ke kontraktor.

"Sehingga, uang ketok palu yang harus disiapkan mencapai Rp15,4 miliar," ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan. 

Namun, uang yang harus dikeluarkan oleh Pemprov Jambi belum selesai. Zumi harus mengeluarkan uang sebesar Rp175 juta ke masing-masing 13 anggota Komisi III DPRD Jambi. Totalnya mencapai Rp2,3 miliar. 

Lalu, apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai fakta yang muncul di persidangan tersebut?

1. Pemberian uang ketok palu di DPRD Jambi adalah suatu tradisi

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, Suap 'Ketok Palu' Jadi Tradisi di JambiPexels.com/Pixabay

Baca Juga: Tanggapan Ma'ruf Amin Pasca Penahanan Rizieq Shihab di Arab Saudi

Surat tuntutan kasus Zumi Zola juga mengungkap praktik permintaan uang pengesahan yang disebut "uang ketok palu" sudah menjadi suatu tradisi di Provinsi Jambi. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar, M Juber pada Senin (17/9) lalu. 

"Uang ketok palu ini sudah menjadi tradisi," ujar Juber menjawab pertanyaan jaksa KPK ketika itu.

Menurut Juber, siapa pun gubernurnya, anggota dewan akan meminta uang pengesahan yang dikenal dengan nama uang ketok palu kepada eksekutif. Pernyataan senada juga disampaikan anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar lainnya, Mayloedin.

Kata dia, istilah uang ketok palu sudah dikenal sejak tahun 2009 lalu. Selama ini, tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan anggota DPRD meminta uang tersebut. 

Masalah baru nampak ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi pada 2017 lalu.

"Itu (Uang ketok palu) sudah seperti air mengalir, tenang. Badai ini baru muncul di tahun 2018," kata Mayloedin.

Atas permintaan uang ketok palu itu, Zumi semula mengaku keberatan. Tetapi Zumi tidak sanggup menahan malu seandainya APBD tak segera disahkan. Absennya APBD bisa menghambat jalannya berbagai program yang telah disusun dan diberi nama 'Jambi Tuntas.'

"Sikap terdakwa yang tidak secara tegas menolak permintaan pimpinan dan anggota DPRD tersebut, tetapi malah memerintahkan Apif Firmansyah (Orang kepercayaan) dan Erwan Malik (Plt Sekda Pemprov Jambi) untuk mencarikan solusi atas permintaan itu tanpa memberikan alternatif lain, merupakan dengan upaya memberikan uang ketok palu, menunjukkan adanya kehendak dan pengetahuan di dalam diri terdakwa (Zumi Zola) atas pemberian uang tersebut," kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan pada Kamis kemarin.

2. Zumi setuju memberikan uang ketok palu asal tidak menggunakan uang pribadinya

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, Suap 'Ketok Palu' Jadi Tradisi di JambiGubernur non aktif Jambi Zumi Zola. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Selain menyetujui pemberian uang ketok palu untuk APBD Perubahan tahun anggaran 2017, Zumi Zola rupanya juga mengetahui soal adanya permintaan uang serupa untuk pengesahan anggaran 2018. Ia kemudian kembali meminta orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan dan Plt Sekda Pemprov Jambi, Erwan Malik yang mengurus hal tersebut.

Menurut Asrul, Erwan akan menawar agar besarnya uang ketok palu tidak 2 persen dari anggaran, namun menjadi 1,5 persen. Ia mempercayakan penyelesaian negosiasi uang ketok palu kepada orang-orang tersebut.

"Terdakwa pada saat itu mengatakan 'yang penting jangan pakai uang saya'," ujar jaksa menirukan kalimat Zumi ketika itu.

Saat itu, Zumi khawatir apabila permintaan uang ketok palu tidak dipenuhi, maka anggota DPRD akan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sehingga nantinya akan menjadi berita yang tidak bagus.

3. KPK sedang mendalami aliran dana yang diterima oleh DPRD Jambi

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, Suap 'Ketok Palu' Jadi Tradisi di JambiIDN Times/Margith Damanik

Baca Juga: Inilah Tipikal Milenial Ketika Liburan Menurut Cok Ace

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah jika tim dari lembaga antirasuah sedang mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan. Ia akan meminta pertanggungjawaban pihak lain yang diduga ikut menerima uang ketok palu tersebut.

"Kami akan melihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada. Ada kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain dan putusan majelis hakim nantinya. Hakim kan akan menilai juga dari fakta persidangan siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi-informasi awal yang sudah dibuka di persidangan," kata Febri.

Ia menjelaskan selama KPK berdiri, ada 149 anggota DPRD di 22 provinsi yang sudah diproses. Oleh sebab itu, tim antirasuah akan mengusut kasus ini secara hati-hati.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya