Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustasi minyak goreng di pasaran (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Denpasar, IDN Times - Belum tuntas permasalahan harga minyak goreng (Migor) dan stoknya, kini pengusaha ritel mengeluhkan sulitnya mengklaim subsidi minyak goreng yang sebelumnya dijual dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Agung Agra Putra.

1. Harga CPO mulai naik tahun 2020

Ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelum minyak goreng diatur oleh Pemerintah Pusat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana di Bali sebesar Rp11.500 per liter. Kemudian tahun 2020, harga CPO (Sawit) naik.

"Karena tidak mungkin harga Rp11.500 dipertahankan. Mengingat harga keekonomian minyak goreng tidak lagi sekian. Kalau dihitung, harga produksi minyak goreng kemasan Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," ungkap Agra.

Makanya, ritel menjual dengan harga eceran Rp20 ribu per liter, karena harga dari pemasok Rp17 ribu sampai Rp19 ribu per liter.

"Kami ritel mengambil margin 5 persen sampai 7 persen, sekitar Rp1.000. Itu normal margin ritel sekian. Dengan harga segitu, kami cenderung menurunkan margin," ujarnya.

2. Stok barang lancar setelah harga minyak goreng kembali ke mekanisme pasar

Editorial Team

Tonton lebih seru di