73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

Denpasar, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali mengimbau masyarakat harus berhati-hati dengan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika memang ingin melakukan pinjaman uang secara pnline, sebaiknya memastikan dulu bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar di OJK.
1. Pinjaman online memang mudah dan cepat daripada bank
Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah, mengatakan pinjaman online memang memiliki sejumlah kelebihan, yakni lebih cepat dan mudah. Nasabah hanya cukup mengisi formulir dan data dirinya secara lengkap. Hal ini berbeda jauh dari Bank yang harus dilakukan survei terlebih dahulu terhadap calon nasabah.
"Yang online cuma cukup buka internet dan isi data, kemudian mengajukan pinjaman online. Lebih memudahkan dan cepat intinya," katanya saat dihubungi, Kamis (22/11) malam.