Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi menggunakan media sosial (Pexels.com/Porapak Apichodilok)

Denpasar, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali mengimbau masyarakat harus berhati-hati dengan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika memang ingin melakukan pinjaman uang secara pnline, sebaiknya memastikan dulu bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar di OJK.

1. Pinjaman online memang mudah dan cepat daripada bank

Ilustrasi online di WA (pexels.com/rawpixel.com)

Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah, mengatakan pinjaman online memang memiliki sejumlah kelebihan, yakni lebih cepat dan mudah. Nasabah hanya cukup mengisi formulir dan data dirinya secara lengkap. Hal ini berbeda jauh dari Bank yang harus dilakukan survei terlebih dahulu terhadap calon nasabah.

"Yang online cuma cukup buka internet dan isi data, kemudian mengajukan pinjaman online. Lebih memudahkan dan cepat intinya," katanya saat dihubungi, Kamis (22/11) malam.

2. Pinjol yang ilegal bisa seperti rentenir jika mau menagih

Editorial Team

Tonton lebih seru di