Seperti yang sudah diumumkan oleh Pemerintah Pusat, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Seperti dilansir IDN Times tanggal 28 Maret 2022, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 poin a Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan PPN ini nantinya akan memengaruhi harga beberapa produk barang dan jasa. Ini 10 barang dan jasa yang naik setelah tarif PPN menjadi 11 persen.