Jakarta, IDN Times - Zumi Zola, Gubernur non aktif Provinsi Jambi, kini menjadi seorang terdakwa. Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Ia tidak hanya didakwa soal penerimaan gratifikasi saja. Pria yang pernah beradu akting dengan Agnez Mo di film "Ku T'lah Jatuh Cinta" tahun 20015 ini juga mengaku menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi agar Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2017 segera disahkan.
Di dalam surat tuntutan setebal 1200 halaman yang dibacakan oleh jaksa pada Kamis (8/11) lalu di Pengadilan Tipikor, Zumi memberikan uang suap pengesahan untuk masing-masing anggota DPRD sebesar Rp200 juta. Nilai itu sesuai dengan permintaan Ketua Komisi III DPRD Jambi, Cornelis Buston. Angka tersebut, kata Cornelis hanya untuk anggota DPRD biasa.
Sementara, untuk pimpinan akan diberikan uang pengesahan Rp1 miliar. Sedangkan Abdulrahman Ismail Syahbandar menerima Rp600 juta, Chumaidi Zaidi mendapat Rp650 juta. Sedangkan pimpinan lainnya, Zoerman Manap, akan meminta uang yang dinamakan ketok palu itu langsung ke kontraktor.
"Sehingga, uang ketok palu yang harus disiapkan mencapai Rp15,4 miliar," ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan.
Namun, uang yang harus dikeluarkan oleh Pemprov Jambi belum selesai. Zumi harus mengeluarkan uang sebesar Rp175 juta ke masing-masing 13 anggota Komisi III DPRD Jambi. Totalnya mencapai Rp2,3 miliar.
Lalu, apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai fakta yang muncul di persidangan tersebut?