Sudah Legal, Tapi Perajin Arak Bali Belum Bebas dari Tengkulak

Harga arak Bali bisa dijual Rp8 ribu per botol ke tengkulak

Klungkung, IDN Times - Perajin arak di Banjar Kanginan, Desa Besan, Dawan, Kabupaten Klungkung menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pasalnya, mereka tidak lagi 'kucing-kucingan' dengan polisi untuk menjual arak.

Namun demikian, perajin arak di Bumi Serombotan ini berharap bebas dari tengkulak. Sehingga harga arak yang mereka produksi bisa menguntungkan para perajin.

1. Hasil produksi masih dijual ke tengkulak dengan harga rendah Rp8 ribu per botol

Sudah Legal, Tapi Perajin Arak Bali Belum Bebas dari TengkulakIDN Times/Wayan Antara

Seorang perajin arak di Banjar Kanginan, Desa Besan, Ni Nengah Puspawati, menuturkan selama ini arak yang ia produksi dijual kepada tengkulak. Harga jualnya juga sangat rendah. Ia berharap arak yang dibuat dapat diambil alih atau diedarkan oleh pihak desa atau pemerintah. Sehingga harga jualnya lebih tinggi di tingkat produsen. Ia bisa menghasilan 18 botol arak dengan kadar alkohol 15 persen dalam seminggu.

“Kalau di tengkulak harga jualnya Rp8 ribu per botol (600 ml) dengan kadar alkohol 15 persen. Tapi jika dikoordinir atau dibeli dari pihak desa atau pemerintah bisa membantu kami dalam menaikkan harga. Apalagi jika dijual di hotel atau restoran, ” ujar Puspawati.

2. Pihak desa akan memasarkan arak melalui Bumdes

Sudah Legal, Tapi Perajin Arak Bali Belum Bebas dari TengkulakIlustrasi minuman beralkohol. (Pixabay.com/webandi)

Sebagai perajin arak, Puspawati bersama suaminya, Wayan Lanus, sangat berterima kasih kepada Gubernur Bali yang telah menerbitkan Pergub untuk melegalkan arak Bali. Sehingga ia bisa semangat lagi memproduksi dan menjual arak tanpa 'kucing-kucingan' lagi dengan pihak kepolisian.

“Dulu memang sulit Pak. Kami kucing-kucingan menjual arak dengan polisi. Kalau ketangkap, kami malah rugi,” ungkap Wayan Lanus.

Perbekel Desa Besan, I Ketut Yasa, menjelaskan ke depan pihaknya mengupayakan agar arak yang diproduksi oleh warga di Dusun Kanginan bisa dipasarkan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat. Sehingga nantinya secara berlahan harga arak bisa menguntungkan produsen.

"Kami memang ada rencana memberdayakan perajin arak ini bisa membuahkan hasil. Produknya akan kami tampung dan jual di Bumdes," ungkapnya.

3. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja diminta membantu perajin arak lokal mulai dari kemasan, hingga pemasarannya

Sudah Legal, Tapi Perajin Arak Bali Belum Bebas dari TengkulakIDN Times/Wayan Antara

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Klungkung I Made Kasta, menugaskan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk memberdayakan perajin arak lokal di Desa Besan.

"Mungkin ke depan perajin arak ini bisa dibantu. Mulai dari kemasan, izinnya, hingga pemasarannya. Sehingga ini bisa jadi salah satu produk lokal andalan kita di Klungkung. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Bali sudah bisa melegalkan arak ini," kata Made Kasta.

Hingga saat ini, dari 330 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Kanginan, Desa Besan, 15 KK di antaranya masih menekuni pembuatan arak secara tradisional.

Baca Juga: Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya