Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di Bali

Boleh jualan tapi ada syaratnya, bro

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Daerah (Polda) Bali memusnahkan 2600 liter minuman beralkohol (Mikol) yang terdiri dari arak dan tuak, serta 3500 botol minuman beralkohol berbagai merek di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis (19/12).

Arak, tuak, dan mikol lainnya ini merupakan barang bukti dari Kepolisian Resor (Polres) jajarannya selama melakukan kegiatan-kegiatan operasi. Minuman tersebut sengaja dimusnahkan karena tidak memiliki izin penjualan alias tidak berlisensi.

Lalu berapa tarif dan syarat mengurus izin penjualan mikol? Berikut ini ulasannya:

1. Kadar dan jenis mikol:

Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di Balihonestdocs.id

Sebelum mengulas persyaratan pengurusan izin, sebaiknya pahami dulu kadar dan jenis-jenis mikol. Mikol dibagi menjadi tiga golongan yang kadar ethanolnya berbeda-beda. Seperti di bawah ini:

  • Golongan A adalah mikol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen
  • Golongan B adalah mikol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen
  • Golongan C adalah mikol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Sementara mikol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
a. Mikol produksi luar negeri (Impor)
b. Mikol produksi dalam negeri, yang terbagi dalam dua jenis pula. Yaitu:

  • Mikol non tradisional
  • Mikol tradisional.

2. Cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB):

Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di BaliUnsplash/Helloquence

Dilansir dari situs menpan.go.id, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh penjual langsung (Hotel berbintang 3, 4 dan 5, restoran Bertanda Talam Kencana dan Talam Sekala, serta bar/pub, diskotek/klub malam) dan pengecer mikol golongan B serta C. Berikut ini di antaranya:

Penjual Langsung masing-masing melampirkan satu eksemplar

  • Surat Pemohon yang bersangkutan (Bermaterai Rp6.000)
  • Rekomendasi dari Camat setempat
  • Fotocopy KTP pimpinan Perusahaan;
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel Khusus Hotel berbintang 3, 4 dan 5 atau restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Sekala, bar/pub, diskotek/klub malam dari instansi yang berwenang
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy Nomor induk wajib pajak (NPWP)
  • Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan perusahaan bagi yang berbentuk badan usaha berikut Surat Pengesahan pendirian/perubahan perusahaan dari pejabat yang berwenang untuk perseroan Terbatas
  • Realisasi penjualan selama masa berlaku SIUP dan atau rencana penjualan satu tahun ke depan dari minuman beralkohol yang disalurkannya
  • Fotocopy SITU/HO
  • Rekomendasi dari dinas terkait.


Pengecer di tempat tertentu masing-masing melampirkan satu eksemplar

  • Surat Pemohon yang bersangkutan (Bermaterai Rp6.000)
  • Rekomendasi dari Camat setempat
  • Fotocopy KTP pimpinan perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekomendasi Tokoh Adat/Agama/Tokoh Masyarakat
  • Fotocopy IMB
  • SKKB dari Kepolisian
  • Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan perusahaan bagi yang berbentuk badan usaha berikut Surat Pengesahan berwenang untuk Perseroan Terbatas
  • Realisasi penjualan selama masa berlaku SIUP dan atau rencana penjualan satu tahun ke depan dari minuman beralkohol yang disalurkannya
  • Fotocopy SITU
  • Rekomendasi dari dinas terkait.

3. Cara mengurus SITU:

Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di BaliIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Cara mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dikutip dari situs menpan.go.id adalah:

  • Surat pemohon yang bersangkutan (Bermaterai Rp6.000)
  • Melampirkan fotokopy KTP bagi usaha perorangan atau Akta Pendirian Usaha bagi yang berbadan hukum
  • Melampirkan fotokopy status kepemilikan tanah
  • Surat persetujuan lingkungan yang diketahui Ketua RT dan Lurah/Kepala Desa
  • Melampirkan fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Camat
  • Tanda lunas pembayaran PBB sampai dengan tahun berjalan
  • Surat pernyataan memasang pengumuman Izin Gangguan dengan materai Rp6.000
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak tiga lembar
  • Wajib melengkapi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/UPL/UKL/SPPL untuk perorangan atau badan hukum yang akan mendirikan dan/atau memperluas kegiatan/usahanya yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan
  • Pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Tarif retribusi penjualan mikol di Kota Denpasar

Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di BaliInstagram.combaliwinestore_

Penjualan mikol ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Bab VI Pasal 8 Ayat 2, menjelaskan tentang besaran retribusi berdasarkan jenis dan tempat penjualan mikol. Berikut ini di antaranya:

Untuk pengecer minuman beralkohol Golongan B dan C

  • Toko bebas bea (Duty Free Shop): Rp7 juta
  • Hotel berbintang: Rp5 juta
  • Rumah makan: Rp2,5 juta
  • Hotel melati: Rp2,5 juta
  • Pub, bar: Rp2,5 juta
  • Perkulakan, supermarket, swalayan dan toserba: Rp5 juta

Tarif ini akan ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Perdagangan.

Pembayaran retribusi ini dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain atau unit pelayanan terpadu dengan menggunakan Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD). Bagi yang membayar di tempat lain, maka hasil penerimaan retribusi tersebut harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1x24 jam. Aturan ini sesuai dengan Pasal 13 Ayat 2 dan 3.

Lalu apa jadinya bila wajib retribusi ini tidak membayar tepat waktu atau masih kurang pembayarannya? Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD. Hal ini tercantum dalam Bab IX Pasal 14.

5. Tarif retribusi penjualan mikol di Kabupaten Buleleng

Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di BaliIlustrasi minuman beralkohol. (Pixabay.com/webandi)

Tata cara pengurusan izin tempat penjualan mikol ini dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng, yaitu bulelengkab.go.id. Dalam situs tersebut, surat perizinan terbagi menjadi dua jenis. Yaitu Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU MB) untuk membuka usaha penjualan mikol, dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan mikol.

Tarif retribusi untuk mengurus SITU MB adalah:

  • Mikol Golongan B: Rp800 ribu per tahun
  • Mikol golongan C: Rp1,2 juta per tahun.

6. Tarif retribusi penjualan mikol di Kabupaten Badung

Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di BaliIDN Times/Ayu Afria

Perda Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Bab VI Pasal Ayat 2, menyebut besaran tarif retribusi berdasarkan jenis dan tempat penjualan mikol, di antaranya:

1. Pengecer mikol golongan B dan/atau C di tempat lain, toko bebas cukai: Rp2 juta
2. Penjual mikol golongan B dan/atau C untuk diminum langsung di tempat:

  • Hotel berbintang 3: Rp1,5 juta
  • Hotel berbintang 4: Rp2,5 juta
  • Hotel berbintang 5: Rp3,5 juta
  • Restoran, bar/pub/karaoke/klub malam: Rp1 juta

3. Pengecer dalam kemasan mikol untuk tujuan kesehatan: Rp1 juta

7. Tarif retribusi penjualan mikol di Kabupaten Klungkung

Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di BaliIDN Times/Ayu Afria

Perda Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Bab VI Pasal 8, menjelaskan besaran tarif retribusi izin tempat penjualan mikol. Berikut ini daftarnya:

  • Hotel melati/hotel berbintang 1/hotel berbintang 2/restoran/cafetaria: Rp1 juta
  • Pasar swalayan: Rp750 ribu
  • Toko/Kios/Rumah makan: Rp500 ribu
  • Hotel berbintang 3/hotel berbintang 4/hotel berbintang 5: Rp1,5 juta
  • Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Tanda Talam Selaka/bar/pub/klub malam dan sejenisnya/tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah: Rp1,25 juta

Sama seperti Perda di Kabupaten/Kota lainnya. Tarif retribusi ini akan ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali, sesuai indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Penetapan tarif retribusi ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

8. Tarif retribusi penjualan mikol di Kabupaten Gianyar

Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di BaliUnsplash/Tatiana Rodriguez

Perda Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2012, berikut ini besaran tarif retribusi berdasarkan jenis dan tempat penjualan mikol, di antaranya:

  • Toko bebas bea: Rp5 juta
  • Hotel berbintang: Rp5 juta
  • Restoran/rumah makan: Rp3 juta
  • Hotel melati: Rp3,5 juta
  • Pub, bar: Rp5 juta
  • Supermarket, swalayan, toserba: Rp5 juta.

9. Tarif retribusi penjualan mikol di Kabupaten Karangasem

Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, maka tarif retribusinya adalah seperti di bawah ini:

  • Toko bebas beas: Rp6,5 juta
  • Hotel berbintang 1: Rp3,5 juta
  • Hotel berbintang 2: Rp4 juta
  • Hotel berbintang 3: Rp4,5 juta
  • Hotel berbintang 4: Rp5 juta
  • Hotel berbintang 5: Rp6 juta
  • Restoran: Rp3,5 juta
  • Pub, bar, dan klub malam: Rp3,5 juta
  • Hotel melati: Rp3,5 juta
  • Pondok wisata/vila: Rp3,5 juta
  • Supermarket dan hypermarket: Rp5 juta
  • Swalayan, toserba, dan minimarket: Rp4 juta
  • Apotek, toko obat berizin, toko penjual jamu: Rp1,5 juta.

Baca Juga: Ribuan Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan Polda Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya