BPJS Kesehatan Menunggak Bayar Rp12 Miliar ke RSUD Klungkung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Jumlah tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung mencapai Rp12 miliar. Jika tidak dibayarkan hingga Januari 2019 ini, dikhawatirkan pihak RSUD Klungkung kesulitan untuk melakukan pengadaan obat-obatan.
1. Tunggakannya terhitung hingga November 2018
Tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Klungkung berkisar Rp12 miliar, yang terhitung hingga November 2018.
"Berdasarkan hitung-hitungan kami, tunggakannya mencapai Rp12 miliar," jelas Dirut RSUD Klungkung, dr I Nyoman Kesuma, Senin (7/1).
Pihak BPJS berdalih belum bisa membayar tunggakan itu karena masih ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak Kamis (3/1) hingga delapan hari ke depan.
"Semoga tunggakan ini segera dibayar," ungkap dr Nyoman Kesuma.
Baca Juga: Sidak PSK, Bupati Klungkung Temukan Pasangan Kumpul Kebo di Penginapan
2. Khawatir tidak bisa belanja obat
dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, jika tunggakan ini tidak dibayarkan bulan Januari ini, pihaknya khawatir akan mengalami kesulitan belanja obat-obatan untuk pelayanan.
Selain itu karena tunggakan ini, pihak rumah sakit juga harus membayarkan jasa pelayanan (Jaspel) kepada petugas medis selama sebulan.
"Bulan November kami tidak bisa bayarkan selama sebulan. Sementara jasa pelayanan terhadap pasien BPJS, tidak bisa kami bayarkan selama dua bulan yakni November dan Desember," terang Kesuma.
3. Kehilangan pendapatan Rp1 miliar setiap bulannya
Pasca penerapan sistem rujukan berjenjang online BPJS Kesehatan yang efektif dilaksanakan bulan Oktober 2018 lalu, membuat RSUD Klungkung kehilangan pendapatan sekitar Rp1 miliar tiap bulannya.
Sebelum penerapan rujukan berjenjang, pendapatan rata-rata RSUD Klungkung mencapai Rp5 miliar per bulan. Sebagian besar pendapatan berasal dari pasien BPJS. Karena sekitar 92 persen pasien rumah sakit setempat adalah peserta BPJS.