IDN Times/Irma Yudistirani
Direktur Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama, menyebutkan isu reklamasi di Teluk Benoa merupakan kepentingan publik. Jadi alasan Koster menolak membuka isi surat tersebut tentu tidak tepat. Jika memang ada informasi yang tidak bisa dibuka, maka harus dijelaskan alasannya.
"Jadi karena ini berkaitan dengan kepentingan publik terkait alasan internal dengan presiden tentu tak tepat. Harusnya bisa dijelaskan juga dokumen-dokumen suratnya itu seperti apa," katanya di Kantor Walhi, Denpasar, Rabu (16/1) sore.
Walhi lantas menaruh kecurigaan apakah isi surat tersebut sesuai dengan yang disampaikan Gubernur Bali. Ia menilai jika memang serius melakukan penolakan reklamasi Teluk Benoa, seharusnya Koster membuka ke publik sebagai wujud keseriusannya.
"Ada hal lucu dari Pak Koster ini, dia melakukan konferensi pers telah mengirimkan surat merevisi Perpres 51 tahun 2014. Namun saat diminta, sifatnya ketat dan terbatas. Kenapa diadakan konferensi pers? Jadi kami menduga ada upaya meredam kekritisan rakyat Bali," ucapnya.