Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Menurut keterangan Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi, pada Selasa (28/4/2021), sidang dengan menghadirkan saksi korban ini berlangsung lumayan lama. Saksi korban memberikan keterangan untuk mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
“Sempat berlangsung lama karena kesedihan membuat saksi korban terbata-bata mengingat kejadiannya. Dia didampingi LBH BWCC. Untuk inti materi, karena ini perkara pencabulan, jadi tidak bisa saya sampaikan jelasnya," ungkapnya.
Dakwaan terdakwa IWM adalah dugaan perbuatan cabul, yaitu Primer pasal 289 KUHP, subsider Pasal 290 ke 1 KUHP, dan lebih subsider Pasal 281 ke 1 KUHP.
Berikut ini isi dari pasal-pasal tersebut:
Pasal 289 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”
Pasal 290 Ayat 1 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
Pasal 281 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. Barangsiapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.