Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan kasus paedofilia tersebut. Bahkan pihaknya sudah memeriksa di bagian pelaporan Direktorat Reserse Kriminal Umun (Direskrimum).
"Kita mendapat informasi terkait tindak pidana paedofilia di Ashram wilayah Klungkung itu dari media online. Kemudian kami tindak lanjuti ke Ditreskrimum, dicek dan dijawab bahwa sampai sekarang belum ada laporan resmi dari korban ini," katanya, Rabu (30/1) pagi.
Untuk itu Polda Bali melalui Subdit 4 Ditreskrimum akan membuat tim khusus guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya akan mengumpulkan saksi-saksi, baik yang disampaikan dan terjun langsung ke lapangan.
"Kami akan langsung ke lokasi untuk investigasi. Diharapkan warga yang mengetahui dan merasa dirugikan menjadi korban untuk tidak takut melaporkan kepada kami. Karena ini atensi tindak pidana paedofilia. Jangan sampai Bali dijadikan atau disalahgunakan sebagai tempat paedofil," tegasnya.