Denpasar, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, menyatakan berkas perkara penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap tersangka I Wayan M (38) dinyatakan P-21, Selasa (23/2/2021) lalu. I Wayan M dituntut tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial YD (33).
“Berkas perkara atas nama tersangka IWM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka I Wayan M telah menentukan sikap pada hari Senin (22/2/2021), dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali,” jelas Luga, Selasa (23/2/2021).
I Wayan M adalah nama welaka (Asli) dari sulinggih (Figur yang dimuliakan) berinisial IBRASM. Berkas perkara P-21 tersebut mencatat, tersangka melakukan pelecehan seksual sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Sebelum P-21 terbit, I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali namun tidak ditahan karena alasan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak tim IDN Times menerbitkan liputan khusus (Lipsus) pada 11 Februari 2021, berjudul [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan.
Pada awal terbitnya lipsus, IDN Times menyematkan kata "Sulinggih" kepada I Wayan M. Dasarnya adalah pernyataan dari Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, yang diwawancara di kantornya Jalan Ratna Nomor 71, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada 4 Februari 2021 lalu.
Pertanyaan yang tim IDN Times ajukan pada saat itu: Bagaimana statusnya apabila sulinggih melalui proses diksa pariksa tanpa pemberitahuan ke PHDI? Apakah tetap bisa disebut sebagai sulinggih?
Sudiana tidak dapat menyatakan secara pasti apakah status kesulinggihannya dianggap sah atau tidak. Sebab menurutnya, PHDI bukan lembaga justice (Hukum). Tetapi berdasarkan penilaiannya, yang bersangkutan bisa saja disebut sulinggih namun tidak melalui mekanisme yang formal dan tidak tercatat di PHDI.
“Secara formal, lembaga yang berwenang hanya PHDI. Bila ada lembaga lain yang melakukan, ya tidak formal itu. Proses diksa wajib melalui PHDI. Apabila tidak melalui PHDI, ketika melakukan proses kesulinggihan itu bagaimana? Jika dijawab dengan sah dan tidak sah, agak berat. Tapi yang jelas, belum melalui mekanisme yang lengkap. PHDI tidak bertanggung jawab karena tidak tahu dan tidak dicatatkan di pemerintahan,” jawabnya.
Berdasarkan dokumen yang IDN Times terima dari PHDI Provinsi Bali, saat ini jumlah sulinggih di Bali yang tercatat di PHDI adalah sebanyak 1.714 sulinggih. Setelah daftar nama tersebut dicek satu per satu, nama tersangka memang tidak tercatat.
Ketua PHDI Gianyar, I Wayan Ardana, juga membenarkan bahwa tersangka tidak tercatat di PHDI Gianyar.
"Beliau memang tidak melalui Parisadha proses paridaksanya. Sehingga beliau tidak tercatat di PHDI," kata Ardana ketika dikonfirmasi IDN Times via WhatsApp, Senin (8/1/2021).
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kabar apakah I Wayan M akan ditahan oleh pihak kejaksaan. Pada 16 Februari 2021 lalu, IDN Times membuat Survei Kasus Sulinggih di Bali Jadi Tersangka Pelecehan Seksual untuk mengetahui pandangan masyarakat Bali khususnya, terhadap kasus ini.
Hasilnya, sebanyak 76 responden yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali hingga beberapa daerah lainnya mengikuti survei tersebut. Beberapa daerah lain itu di antaranya Kabupaten Garut, Jakarta, Depok, Kota Surabaya, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bandung, dan Ambon. Bagaimana hasil survei ini? Berikut ulasan selengkapnya: